| GUBERNUR: Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin - Foto Mc |
HABARIAJA.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi menghentikan penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalsel. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026, sehingga ASN kembali melaksanakan tugas kedinasan secara penuh dari kantor.
Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah Pemprov Kalsel melakukan evaluasi terhadap penerapan WFH yang sebelumnya diberlakukan setiap Jumat.
“Setelah kita evaluasi selama ini, WFH ini ternyata tidak ada efisiensi yang signifikan,” ujar Muhidin seusai memimpin Rapat Koordinasi Lintas SKPD Pemprov Kalsel di Ruang Rapat Aberani Sulaiman, Kamis (1/10/2026).
Menurut Muhidin, evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk penggunaan listrik di lingkungan perkantoran serta transportasi yang digunakan pegawai untuk mobilitas dari Banjarmasin menuju Banjarbaru.
“Atas dasar itu, maka mulai bulan Oktober ini saya perintahkan untuk masuk kembali. WFH tidak ada lagi, kita cabut mulai 1 Oktober,” tegasnya.
Penghentian WFH tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 100.3.4.1/01962/ORG/2026 tentang Pemberhentian Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Tempat Tinggal (Work From Home) di Lingkungan Pemprov Kalsel.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau tempat tinggal setiap Jumat bagi ASN Pemprov Kalsel tidak lagi diberlakukan.
Seluruh ASN diminta melaksanakan tugas kedinasan secara penuh di kantor sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja yang berlaku.
Selain menghentikan WFH, Muhidin juga mengingatkan seluruh ASN untuk memperhatikan ketentuan jam kerja dan kehadiran di kantor.
Ia menyebutkan, jam kehadiran ASN ditetapkan mulai pukul 08.00 WITA dengan toleransi hingga pukul 09.00 WITA.
“Jam kehadiran ASN Provinsi ini jam 8, tapi diberi toleransi sampai jam 9. Tetapi jangan sampai diberikan turunan di sini jam 9, jam 9 hanya turun. Artinya jam 8 harus sudah hadir,” jelasnya.
Muhidin meminta seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengatur kembali kehadiran pegawai agar pelayanan pemerintahan dapat berjalan sejak pagi.
Menurutnya, keberadaan ASN di kantor diperlukan untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan dapat memperoleh layanan secara langsung.
“Yang penting di kantor itu jam 8 sudah ada orang untuk bisa melayani masyarakat yang ada di kantornya masing-masing,” katanya.
Dengan berlakunya surat edaran terbaru tersebut, Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/01128/ORG/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemprov Kalsel dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Surat edaran terbaru ditetapkan di Banjarbaru pada 1 Oktober 2026 oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan H. Muhammad Syarifuddin atas nama Gubernur Kalimantan Selatan. (mc/ak)