Trending

Habari Aja

Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban KM Virgo Transport 8

SANTUNAN: Penyerahan santunan dilakukan oleh Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, didampingi Wakil Menteri Perhubungan Suntana - Foto Dok

HABARIAJA.COM, BANJARMASIN - PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang melayani rute Surabaya–Banjarmasin. Santunan diserahkan kurang dari 24 jam setelah korban teridentifikasi.

Korban yang telah teridentifikasi bernama Reyner Falista Yosilianto, laki-laki, warga Dan Lacket, PA Gersari, Ngantang, Malang, Jawa Timur. Reyner tercatat dalam manifest penumpang KM Virgo Transport 8.

Santunan diserahkan kepada istri korban, Mayang Widiawati, secara nontunai melalui rekening ahli waris. Penyerahan dilakukan setelah proses identifikasi korban selesai.

BACA JUGA: KM Virgo Transport 8 Ditemukan Terbalik di Laut Jawa, SAR Fokus Cari Korban

Penyerahan santunan dilakukan oleh Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, didampingi Wakil Menteri Perhubungan Suntana, Kepala Basarnas Marsdya TNI Mohammad Syafii, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhiddin, Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, Wakapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Noviar, Kepala KSOP Kelas I Banjarmasin Heri Purwanto, serta Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Perhubungan menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi. Ia mengatakan pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan terus berupaya melakukan pencarian dan penanganan korban secara maksimal.

“Kami juga memastikan proses identifikasi dan penanganan terhadap korban dilakukan dengan sebaik-baiknya, termasuk pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya,” ujar Suntana.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan penyerahan santunan merupakan bentuk kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memberikan kepastian pelayanan dan pemenuhan hak perlindungan bagi korban,” ujarnya.

Sesuai ketentuan, ahli waris korban meninggal dunia memperoleh santunan sebesar Rp50 juta. Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris yang sah.

Selain santunan dari Jasa Raharja, ahli waris korban juga memperoleh perlindungan tambahan dari Jasaraharja Putera selaku anak perusahaan Jasa Raharja sebesar Rp20 juta. Tambahan santunan tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan polis asuransi pengangkutan yang dimiliki operator.

BACA JUGA: Wali Kota Banjarmasin Langsung Sambangi Pelabuhan Trisakti

Awaluddin mengatakan Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pendataan dan verifikasi korban.

“Kami terus berkoordinasi dengan semua pihak sehingga proses pendataan dan verifikasi dapat berjalan dengan baik. Terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah berkolaborasi dengan baik sehingga proses pendataan dapat dilakukan dengan cepat,” katanya.

Jasa Raharja memastikan proses pendataan dan verifikasi korban terus dilakukan bersama pihak terkait untuk memastikan hak-hak korban dan ahli waris dapat dipenuhi sesuai ketentuan. (jr/ak)

Lebih baru Lebih lama