Trending

Habari Aja

Negara Hadir, Jasa Raharja Salurkan Santunan Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

BANTUAN: PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa II - Foto Ist

HABARIAJA.COM, SURABAYA - PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, Rabu (5/8/2026). Penyerahan santunan dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum laut.

Penyerahan santunan secara simbolis diberikan kepada ahli waris yang telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan. Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Menteri Perhubungan Komjen Pol. (Purn.) Drs. Suntana, M.Si., Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Muhammad Masyhud, S.T., M.T., Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, serta Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris.

BACA JUGA: Restoran Khas Thailand Pertama di Kalimantan Resmi Beroperasi di Banjarmasin

Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan, sejak menerima informasi mengenai insiden kebakaran, seluruh jajaran Jasa Raharja, baik di kantor pusat maupun Kantor Wilayah Jawa Timur, langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan musibah.

"Sejak awal kami bergerak bersama Kementerian Perhubungan, Basarnas, Kepolisian, KSOP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pemerintah daerah, rumah sakit, dan seluruh unsur terkait dalam proses evakuasi, pendataan, verifikasi korban, hingga memastikan setiap korban, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka, memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif," ujar Awaluddin.

Menurut Awaluddin, percepatan penyerahan santunan merupakan hasil koordinasi intensif antarinstansi yang mencerminkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Kolaborasi yang terbangun hari ini merupakan wujud nyata negara hadir. Negara hadir bekerja bersama-sama, saling menguatkan, dan saling melindungi masyarakat. Penyerahan santunan ini adalah bentuk tanggung jawab negara kepada korban kecelakaan angkutan umum laut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964," katanya.

Sesuai ketentuan, ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara itu, korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga Rp20 juta.

Selain perlindungan dari Jasa Raharja, korban juga memperoleh manfaat tambahan dari PT Jasaraharja Putera sebagai perusahaan asuransi yang bekerja sama dalam tanggung jawab pengangkut. Perlindungan tersebut berupa santunan meninggal dunia sebesar Rp75 juta dan jaminan biaya perawatan bagi korban luka-luka hingga Rp37,5 juta sesuai ketentuan polis yang berlaku.

Awaluddin berharap perlindungan berlapis tersebut dapat membantu meringankan beban keluarga korban maupun korban yang masih menjalani perawatan.

"Semoga perlindungan berlapis ini dapat memberikan manfaat nyata dan sedikit meringankan beban keluarga korban. Kami berkomitmen untuk terus mendampingi seluruh proses ini hingga seluruh hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi secara tuntas sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii menyampaikan, hingga Rabu (5/8/2026), tim gabungan telah mengevakuasi sebanyak 233 orang. Dari jumlah tersebut, 15 orang mengalami luka-luka dan lima orang dinyatakan meninggal dunia.

BACA JUGA: Gelar Diskusi, Harjad Provinsi Kalsel Sederhana Tetapi Tetap Meriah

Sebanyak 11 korban luka menjalani perawatan di RS PHC Pelindo Surabaya, sedangkan empat korban lainnya dirawat di RSI Garam Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Syafii mengapresiasi seluruh unsur yang terlibat dalam proses evakuasi dan penanganan korban, mulai dari Kementerian Perhubungan, Basarnas, Kepolisian Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Sumenep, rumah sakit, relawan, hingga Jasa Raharja.

"Sinergi inilah yang memungkinkan proses evakuasi, identifikasi korban, pendataan, hingga penyelesaian hak-hak korban dapat dilakukan dengan cepat. Di setiap musibah, negara harus hadir, dan hari ini kita melihat seluruh unsur bekerja bersama untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan yang semestinya," kata Syafii. (jr/ak)

Lebih baru Lebih lama