Trending

Habari Aja

Pemkab Kotabaru Ajukan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026, Fokus pada Prioritas Pembangunan

PARIPURNA: Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 - Foto Ist

HABARIAJA.COM, KOTABARU - Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru di Gedung DPRD Kotabaru, Senin (3/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Suwanti didampingi para wakil ketua DPRD. Kegiatan tersebut dihadiri anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta sejumlah undangan lainnya.

BACA JUGA: Wali kota Banjarmasin Resmi Lantik Kepala SKPD

Pidato Bupati Kotabaru Muhammad Rusli disampaikan oleh Wakil Bupati Syairi Mukhlis. Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan skala prioritas program dan kegiatan serta plafon anggaran yang telah disepakati dalam pembahasan awal antara pemerintah daerah dan DPRD.

Syairi mengatakan, pemerintah daerah menyadari masih terdapat berbagai hal yang perlu disempurnakan dalam dokumen tersebut. Karena itu, pihaknya berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan perencanaan anggaran yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.

"Kami menyadari masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, guna meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas anggaran yang diajukan, diperlukan pencermatan, pembahasan, serta penyempurnaan bersama melalui forum-forum komisi dan Badan Anggaran DPRD Kotabaru," ujarnya.

Ia berharap berbagai masukan dari DPRD dapat menjadi bahan penyempurnaan dalam penyusunan perubahan APBD sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan pelayanan publik yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

Syairi juga mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD untuk bersama-sama mengkaji substansi rancangan perubahan KUA dan PPAS agar tercipta keselarasan antara kebijakan fiskal daerah dengan arah pembangunan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan hasil pembahasan awal antara pemerintah daerah dan DPRD, pendapatan daerah dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp557,70 miliar, pendapatan transfer Rp2,16 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp250 juta.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp3,66 triliun, yang terdiri atas belanja operasi sebesar Rp2,39 triliun, belanja modal Rp851,61 miliar, belanja tidak terduga Rp10 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp413,91 miliar.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyatakan kebijakan belanja daerah dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS difokuskan pada pemenuhan pelayanan dasar masyarakat, penanggulangan kemiskinan, serta pencapaian target pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

BACA JUGA: Negara Hadir, Jasa Raharja Salurkan Santunan Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

Adapun pembiayaan neto dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp940,68 miliar. Pembiayaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp947,18 miliar yang akan digunakan untuk membiayai sebagian belanja daerah, dengan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal sebesar Rp6,5 miliar.

Di akhir rapat paripurna, dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 secara simbolis diserahkan Wakil Bupati Syairi Mukhlis kepada Ketua DPRD Kotabaru Suwanti. Selanjutnya, dokumen tersebut diserahkan kepada Junaidi dari Fraksi Gerindra untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD. (aa/ak)

Lebih baru Lebih lama