| PERWAKILAN: Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel Hadi Rahman - Foto Dok |
HABARIAJA.COM, BANJARMASIN – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, aktif mengawasi penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027.
Kepala Perwakilan Ombudsman Hadi Rahman menyampaikan, bahwa pengawasan ini dalam rangka memastikan penyelenggaraan SPMB dan PMBM tahun ini dapat menjamin hak masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan yang adil, transparan, dan akuntabel.
Juga komitmen SPMB dan PMBM tanpa pungutan liar betul-betul bisa dipahami dan diwujudkan oleh para penyelenggara di tingkat dinas pendidikan, Kantor Kementerian Agama, satuan pendidikan (sekolah/madrasah), maupun panitia pelaksana.
BACA JUGA: BRI Samarinda Gajah Mada Perkuat Kompetensi Agen BRILink Melalui Sharing Knowledge
Bentuk pengawasannya antara lain dengan membuka posko pengaduan pelaksanaan SPMB dan PMBM. Calon peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat yang ingin berkonsultasi atau menyampaikan aduan maupun laporan, terkait dugaan pelanggaran dan penyimpangan pelaksanaan SPMB dan PMBM tersebut, dipersilakan mengakses berbagai kanal layanan Ombudsman Kalsel secara gratis.
Kanal-kanal ini disediakan untuk mempermudah dan mempercepat akses masyarakat, antara lain bisa datang langsung ke Kantor Ombudsman Kalsel di Jalan S. Parman Nomor 57 Banjarmasin, melalui telepon atau WhatsApp di 08111653737, atau melalui surat elektronik dengan alamat pengaduan.kalsel@ombudsman.go.id. Seluruh aduan/laporan akan ditindaklanjuti dengan mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO).
Selain posko pengaduan, Ombudsman Kalsel turut melakukan pemantauan langsung ke para penyelenggara SPMB dan PMBM, seperti Dinas Pendidikan dan sekolah/madrasah, juga wawancara dengan orang tua/wali siswa.
Tidak kalah pentingnya, pertemuan dan koordinasi dengan para pihak terkait, termasuk dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, agar bisa berdampak pada tindak lanjut dan penyelesaian aduan maupun laporan dari masyarakat, terkait penyelenggaraan SPMB tahun ini secara cepat dan solutif.
Adapun cakupan pengawasan terhadap potensi permasalahan ada pada tiga tahapan, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan. Persiapan seperti penyusunan petunjuk teknis dan sosialisasi. Pelaksanaan terkait antara lain pengumuman pendaftaran dan proses seleksi jalur. Sementara pasca-pelaksanaan adalah menyangkut misalnya pendaftaran ulang dan pengelolaan pengaduan.
Secara khusus, Ombudsman Kalsel menyoroti pemberlakuan nilai Tes Kompetensi Akademik, yang digabungkan dengan nilai rapor lima semester terakhir untuk seleksi SPMB tahun ini melalui Jalur Prestasi Akademik. Satu hal lainnya adalah penerapan seleksi SPMB berdasarkan Jalur Domisili, bukan lagi Jalur Zonasi, dengan pendekatan berbasis wilayah administratif daerah, yaitu kecamatan dan wilayah perbatasan.
“Kami tekankan agar dinas dan para penyelenggara SPMB bisa memastikan, bahwa sosialisasi dan penyampaian informasi mengenai jalur-jalur penerimaan maupun hal-hal yang baru atau berubah, diketahui dan dipahami oleh seluruh pihak terkait,” tegas Hadi Rahman.
BACA JUGA: Gubernur Muhidin Paparkan Kesiapan Kalsel Hadapi Ancaman Karhutla 2026
Pihaknya juga mendorong sekolah dan panitia agar membantu serta mendampingi para calon peserta didik, orang tua atau wali yang mengalami kendala atau kesulitan dalam mengakses aplikasi SPMB online.
“Sehingga diharapkan terwujud pelayanan publik yang berkualitas tanpa maladministrasi,” pesan Hadi Rahman.
Ia juga berharap dengan berbagai langkah pengawasan ini, penyelenggaraan SPMB dan PMBM akan semakin baik, berkeadilan, tanpa intervensi, serta terhindar dari maladministrasi. (rls/ak)