![]() |
| BADAN USAHA: Jasa Raharja sebagai badan usaha milik negara dalam memperkuat ekosistem perlindungan sosial nasional bersama Danantara Indonesia - Foto Dok |
HABARIAJA.COM, JAKARTA – Sepanjang tahun 2025, PT Jasa Raharja menyalurkan santunan kecelakaan lalu lintas dengan total nilai mencapai Rp3,22 triliun. Santunan tersebut diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas maupun ahli waris sebagai bentuk perlindungan dasar dan upaya meringankan beban sosial serta ekonomi masyarakat.
Hingga akhir 2025, tercatat 153.141 korban kecelakaan lalu lintas telah menerima santunan dari Jasa Raharja. Dari jumlah tersebut, santunan bagi korban meninggal dunia mencapai Rp1,36 triliun, sementara santunan untuk korban luka-luka tercatat sebesar Rp1,85 triliun. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, nilai penyaluran santunan meningkat 3,87 persen.
BACA JUGA: DPRD Kalsel Terima Aspirasi BEM se-Kalsel Terkait Isu Pilkada
Penyaluran santunan tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Jasa Raharja sebagai badan usaha milik negara dalam memperkuat ekosistem perlindungan sosial nasional bersama Danantara Indonesia. Komitmen ini diwujudkan melalui penyediaan layanan perlindungan dasar yang cepat, tepat, dan berorientasi pada nilai kemanusiaan.
Sebagai penyelenggara asuransi kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja terus meningkatkan kualitas layanan, khususnya dari sisi kecepatan dan ketepatan penyaluran santunan. Saat ini, santunan kepada korban luka-luka maupun ahli waris dapat disalurkan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak seluruh dokumen dinyatakan lengkap. Percepatan tersebut didukung oleh peran aktif petugas Jasa Raharja di lapangan yang secara konsisten mengedepankan semangat pelayanan kepada masyarakat.
Corporate Secretary Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, mengatakan bahwa percepatan layanan ini bertujuan agar manfaat perlindungan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
“Kami memahami bahwa kecelakaan tidak hanya membawa duka, tetapi juga berdampak pada kondisi ekonomi keluarga. Oleh karena itu, Jasa Raharja berkomitmen memastikan santunan dapat diterima secepat mungkin untuk membantu meringankan beban ahli waris serta mendukung proses pemulihan korban luka-luka,” ujarnya.
Menurut Dodi, penanganan yang cepat terhadap korban luka-luka memungkinkan proses pemulihan berjalan lebih optimal sehingga korban dapat kembali beraktivitas dan produktif. Sementara itu, santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia yang disertai dengan berbagai program pendampingan diharapkan dapat membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
BACA JUGA: OJK Wanti-wanti Bank Kalsel Persiapkan Jadi Bank Devisa dalam Waktu 6 Bulan
Dodi menambahkan, penguatan sistem layanan terus dilakukan melalui sinergi lintas sektor guna memastikan proses penanganan berjalan efektif dan akuntabel.
“Pelayanan santunan tidak terlepas dari sinergi antara Jasa Raharja dengan Kepolisian, rumah sakit, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya. Melalui kerja sama yang semakin terintegrasi dan berbasis data, penanganan korban kecelakaan dapat berjalan lebih tertib, terkoordinasi, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” katanya.
Melalui penguatan sinergi antarinstansi dan peningkatan kualitas layanan, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan perlindungan dasar yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap layanan santunan kecelakaan lalu lintas.
Sumber: Jasa Raharja
