![]() |
| WAWANCARA: Kepala OJK Kalimantan Selatan, Agus Maiyo, saat Media Update, Sosialisasi, dan Inovasi Keuangan Digital - Foto Dok |
HABARIAJA.COM, YOGYAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Selatan resmi memberikan izin kepada Bank Kalsel untuk beroperasi sebagai Bank Devisa.
Izin tersebut dikeluarkan pada 31 Desember 2025. Hal itu disampaikan Kepala OJK Kalimantan Selatan, Agus Maiyo, saat Media Update, Sosialisasi, dan Inovasi Keuangan Digital bersama insan pers se-Kalimantan di Yogyakarta, Selasa (13/1/2026).
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Raih Penghargaan Innovation in Public Service 2026
“OJK telah mengeluarkan izin Bank Kalsel beroperasi menjadi Bank Devisa pada 31 Desember 2025,” kata Agus Maiyo.
Menurutnya, setelah izin diberikan, OJK meminta Bank Kalsel untuk mempersiapkan diri secara matang sebelum kebijakan tersebut dijalankan secara penuh. Hal ini penting agar implementasinya berjalan sesuai harapan dan tidak menimbulkan risiko baru di kemudian hari.
“OJK meminta Bank Kalsel memastikan seluruh kesiapan, baik dari sisi manajemen risiko, sumber daya manusia, sistem, maupun kepatuhan terhadap regulasi,” ujarnya.
Terkait waktu persiapan operasional, OJK Kalimantan Selatan memberikan rentang waktu antara tiga hingga enam bulan bagi Bank Kalsel untuk menyelesaikan seluruh tahapan persiapan.
“Untuk skala besar, batas maksimalnya enam bulan. Namun kami berharap Bank Kalsel dapat menyelesaikannya lebih cepat. Pasalnya, berdasarkan informasi yang kami terima, sudah ada potensi di Kalimantan Selatan, baik dari pengusaha maupun pelaku industri, yang siap melakukan kegiatan devisa dan menggunakan Bank Kalsel sebagai mitra,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai potensi keuntungan Bank Kalsel setelah menjadi Bank Devisa, Agus Maiyo menyebut peluang yang dimiliki sangat besar. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, termasuk dengan melibatkan konsultan, nilai transaksi devisa diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp400 triliun.
“Potensi transaksi devisa ini cukup signifikan dan dapat menjadi sumber pertumbuhan baru bagi Bank Kalsel,” ungkapnya.
Selain itu, ia menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Koordinator telah mengeluarkan peraturan terkait devisa hasil sumber daya alam (DHE SDA), di mana setiap transaksi ekspor dalam bentuk devisa wajib dikelola sesuai ketentuan, yakni 100 persen disimpan dan ditahan selama tiga bulan.
BACA JUGA: DPRD Kalsel Terima Aspirasi BEM se-Kalsel Terkait Isu Pilkada
“Kebijakan ini merupakan peluang besar yang bisa dimanfaatkan Bank Kalsel melalui pengembangan produk-produk perbankan yang relevan. Misalnya, selama masa penahanan devisa, eksportir dapat memanfaatkan fasilitas pinjaman atau skema back to back loan sebagai dasar pemberian kredit,” ucapnya.
Pada prinsipnya, Agus Maiyo menegaskan bahwa potensi bisnis devisa tersebut sangat besar dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Bank Kalsel, di samping transaksi devisa reguler lainnya yang akan turut memperkuat kinerja dan peran Bank Kalsel dalam mendukung perekonomian daerah. (fs/ak)
