Trending

Habari Aja

OJK: Waspadai Investasi Bodong, Pinjol Ilegal, dan Judi Online, Pegang Prinsip 2L

 

PESAN: Masyarakat diimbau untuk selalu mengingat pesan 2L - Foto Ig


HABARIAJA.COM, BANJARMASIN - Maraknya investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan praktik judi online masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Berbagai modus kejahatan keuangan tersebut kerap dikemas dengan janji keuntungan besar dan proses mudah, namun pada akhirnya justru menimbulkan kerugian finansial hingga tekanan sosial bagi korbannya.

BACA JUGA: Selama Nataru 2025–2026, Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp39,18 Miliar

Investasi bodong sering kali menawarkan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas. Sementara itu, pinjol ilegal menjebak korban dengan kemudahan pencairan dana, tetapi disertai bunga mencekik serta praktik penagihan yang tidak manusiawi. Adapun judi online kerap memberikan harapan palsu berupa kemenangan instan, padahal berujung pada kerugian berulang dan ketergantungan.

Menyikapi kondisi tersebut, masyarakat diimbau untuk selalu mengingat pesan 2L, yakni memastikan legal dan logis. Legal berarti lembaga jasa keuangan yang digunakan harus memiliki izin resmi dari otoritas berwenang. Logis berarti keuntungan yang ditawarkan harus masuk akal dan tidak berlebihan.

Apabila masyarakat menemukan aktivitas keuangan ilegal atau telah menjadi korban penipuan, disarankan untuk segera melaporkannya melalui Sistem Informasi Pengawasan Investasi (SIPASTI) atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

BACA JUGA: Daftar lengkap UMP 2026 di seluruh provinsi Indonesia

Laporan masyarakat dinilai penting untuk mencegah semakin meluasnya praktik keuangan ilegal di Indonesia.

Melalui sinergi bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), masyarakat diharapkan semakin waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan serta masa depan keuangan Indonesia. (ojk/ak)

Lebih baru Lebih lama