Trending

Habari Aja

Daftar lengkap UMP 2026 di seluruh provinsi Indonesia

 

ILUSTRASIUpah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 untuk seluruh wilayah Indonesia - Foto Net

HABARIAJA.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 untuk seluruh wilayah Indonesia.

Penetapan ini merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam aturan itu, kenaikan UMP dihitung dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah yang dikalikan indeks alfa.

BACA JUGA: Rakor di Banjarbaru, Gubernur Kalsel Bahas Kunker Presiden dan Penanganan Banjir

Alfa dipahami sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan rentang 0,5-0,9 sehingga kenaikan antarprovinsi otomatis berbeda.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang tidak hanya untuk melindungi hak pekerja, tetapi juga untuk menjaga stabilitas investasi dan keberlangsungan usaha di tingkat daerah.

Data yang dirilis per 5 Januari 2026 menunjukkan adanya variasi UMP yang signifikan antarprovinsi, tergantung pada kondisi ekonomi, inflasi, dan produktivitas di masing-masing wilayah.

Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk mematuhi ketentuan UMP terbaru ini demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan produktif di seluruh wilayah Indonesia.

Berikut adalah besaran UMP 2026 di seluruh provinsi Indonesia, dikutip dari akun Instagram @kemnaker.

Pulau Jawa dan Bali

DKI Jakarta: Rp5.729.876

Banten: Rp3.100.881,40

Jawa Barat: Rp2.317.601

Jawa Tengah: Rp2.327.386,07

DI Yogyakarta: Rp2.417.495

Jawa Timur: Rp2.446.880

Bali: Rp3.207.459

Sumatera

Aceh: Rp3.932.552

Sumatera Utara: Rp3.228.949

Sumatera Barat: Rp3.182.955

Riau: Rp3.780.495

Kepulauan Riau: Rp3.879.520

Jambi: Rp3.471.497

Bengkulu: Rp2.827.250

Sumatera Selatan: Rp3.942.963

Lampung: Rp3.047.734

Kep. Bangka Belitung: Rp4.035.000

Kalimantan

Kalimantan Barat: Rp3.054.552

Kalimantan Tengah: Rp3.686.138

Kalimantan Selatan: Rp3.725.000

Kalimantan Timur: Rp3.762.431

Kalimantan Utara: Rp3.775.243

Sulawesi

Sulawesi Utara: Rp4.002.630

Sulawesi Tengah: Rp3.179.565

Sulawesi Selatan: Rp3.921.088

Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496,18

Sulawesi Barat: Rp3.315.934

Gorontalo: Rp3.405.144

Maluku dan Papua

Maluku: Rp3.334.490

Maluku Utara: Rp3.510.240

Papua: Rp4.436.283

Papua Tengah: Rp4.285.848

Papua Pegunungan: Rp4.508.714

Papua Selatan: Rp4.508.100

Papua Barat: Rp3.841.000

Papua Barat Daya: Rp3.766.000

BACA JUGA: Wali Kota Banjarmasin Tinjau Banjir Sungai Lulut, Salurkan Bantuan untuk Warga

Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk mematuhi ketentuan UMP terbaru ini demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan produktif di seluruh wilayah Indonesia.

Sumber: kompas

Lebih baru Lebih lama