![]() |
| ILUSTRASI: Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 untuk seluruh wilayah Indonesia - Foto Net |
HABARIAJA.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 untuk seluruh wilayah Indonesia.
Penetapan ini merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam aturan itu, kenaikan UMP dihitung dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah yang dikalikan indeks alfa.
BACA JUGA: Rakor di Banjarbaru, Gubernur Kalsel Bahas Kunker Presiden dan Penanganan Banjir
Alfa dipahami sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan rentang 0,5-0,9 sehingga kenaikan antarprovinsi otomatis berbeda.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang tidak hanya untuk melindungi hak pekerja, tetapi juga untuk menjaga stabilitas investasi dan keberlangsungan usaha di tingkat daerah.
Data yang dirilis per 5 Januari 2026 menunjukkan adanya variasi UMP yang signifikan antarprovinsi, tergantung pada kondisi ekonomi, inflasi, dan produktivitas di masing-masing wilayah.
Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk mematuhi ketentuan UMP terbaru ini demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan produktif di seluruh wilayah Indonesia.
Berikut adalah besaran UMP 2026 di seluruh provinsi Indonesia, dikutip dari akun Instagram @kemnaker.
Pulau Jawa dan Bali
DKI Jakarta: Rp5.729.876
Banten: Rp3.100.881,40
Jawa Barat: Rp2.317.601
Jawa Tengah: Rp2.327.386,07
DI Yogyakarta: Rp2.417.495
Jawa Timur: Rp2.446.880
Bali: Rp3.207.459
Sumatera
Aceh: Rp3.932.552
Sumatera Utara: Rp3.228.949
Sumatera Barat: Rp3.182.955
Riau: Rp3.780.495
Kepulauan Riau: Rp3.879.520
Jambi: Rp3.471.497
Bengkulu: Rp2.827.250
Sumatera Selatan: Rp3.942.963
Lampung: Rp3.047.734
Kep. Bangka Belitung: Rp4.035.000
Kalimantan
Kalimantan Barat: Rp3.054.552
Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
Kalimantan Selatan: Rp3.725.000
Kalimantan Timur: Rp3.762.431
Kalimantan Utara: Rp3.775.243
Sulawesi
Sulawesi Utara: Rp4.002.630
Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496,18
Sulawesi Barat: Rp3.315.934
Gorontalo: Rp3.405.144
Maluku dan Papua
Maluku: Rp3.334.490
Maluku Utara: Rp3.510.240
Papua: Rp4.436.283
Papua Tengah: Rp4.285.848
Papua Pegunungan: Rp4.508.714
Papua Selatan: Rp4.508.100
Papua Barat: Rp3.841.000
Papua Barat Daya: Rp3.766.000
BACA JUGA: Wali Kota Banjarmasin Tinjau Banjir Sungai Lulut, Salurkan Bantuan untuk Warga
Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk mematuhi ketentuan UMP terbaru ini demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan produktif di seluruh wilayah Indonesia.
Sumber: kompas
