Trending

Habari Aja

OJK: Laporkan Bank yang Meminta Agunan saat Pengajuan KUR Dibawah Rp 100 Juta, Bisa Disanksi

 

MEDIA UPDATE: Media Update OJK bersama Wartawan Ekonmi Kalsel - Foto Dok


HABARIAJA.COM, BANJARMASIN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Selatan kembali menegaskan bahwa bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dilarang meminta agunan tambahan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta. Ketentuan ini berlaku secara nasional dan wajib dipatuhi oleh seluruh lembaga penyalur.

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Kalsel, Aris Budiman, menjelaskan bahwa KUR Mikro hingga Rp100 juta hanya mensyaratkan kelayakan usaha, bukan jaminan fisik seperti sertifikat rumah, tanah, atau BPKB kendaraan.

BACA JUGA: Balangan Sabet IID Tertinggi Nasional pada IGA 2025

Ia merinci bahwa KUR terbagi menjadi beberapa segmen yaitu KUR Super Mikro dengan plafon hingga Rp10 juta, KUR Mikro hingga Rp100 juta, dan KUR Kecil dengan pinjaman Rp100–500 juta.

“Untuk segmen Super Mikro dan Mikro itu tidak dipersyaratkan agunan,” tegas Aris dalam sesi media update OJK Kalsel bersama Forum Wartawan Ekonomi, Rabu (10/12/2025), di Kantor OJK Kalsel.

Untuk pinjaman di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta, bank diperbolehkan meminta jaminan tambahan sesuai ketentuan. Namun Aris mengakui masih menemukan praktik di lapangan di mana beberapa bank tetap meminta agunan kepada debitur KUR Super Mikro dan Mikro.

“Memang dari pengalaman yang kami temukan, ada beberapa bank meminta agunan. Tapi seharusnya tidak,” ujarnya.

Jika ditemukan pelanggaran, OJK akan memberikan teguran agar bank kembali mengikuti aturan yang berlaku.

“KUR Super Mikro dan Mikro tidak mempersyaratkan agunan. Itu sudah jelas di regulasi,” tegasnya.

Aris menambahkan bahwa tujuan utama KUR adalah memberi akses pembiayaan lebih mudah bagi UMKM, khususnya pelaku usaha super mikro dan mikro. Risiko kredit KUR Mikro telah dijamin pemerintah melalui Askrindo dan Jamkrindo, sehingga bank tidak memiliki dasar untuk meminta jaminan tambahan.

Masyarakat juga berhak menolak apabila bank tetap memaksakan syarat jaminan. Praktik tersebut melanggar aturan dan dapat dilaporkan kepada OJK. Bank yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi, termasuk pencabutan subsidi bunga KUR.

Pemerintah juga telah menyiapkan kanal pelaporan “Sapa UMKM”, yang mulai berjalan pada Desember 2025 sebagai wadah pelaporan penyimpangan penyaluran KUR di lapangan.

BACA JUGA: OJK Sebut Kinerja Lembaga Jasa Keuangan Kalsel Stabil, Tingkat Risiko Terjaga

Ketentuan tanpa agunan ini berlaku khusus untuk pinjaman KUR di bawah Rp100 juta. Sementara pinjaman komersial non-KUR tetap mengikuti analisis risiko perbankan.

Aris mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menegaskan aturan ketika dimintai syarat yang tidak sesuai.

“Kalau diajukan syarat yang tidak wajar, sampaikan aturan pemerintah. Kalau tetap diminta, laporkan,” pungkasnya. (fs/ak)

Lebih baru Lebih lama