![]() |
| LAYANAN: Pembentukan Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik (Focal Point) yang melibatkan seluruh kecamatan serta masing-masing 10 kelurahan dari Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru - Foto Istimewa |
HABARIAJA.COM, BANJARMASIN - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan menyoroti pentingnya perbaikan sikap layanan di lingkungan kelurahan. Hal ini disampaikan setelah Ombudsman Kalsel mencatat 1.010 Laporan Masyarakat (LM) dalam periode 2021 hingga semester I 2025, dengan 30 laporan di antaranya berasal dari 14 kelurahan di provinsi tersebut.
Laporan-laporan tersebut mencakup berbagai persoalan, mulai dari administrasi pertanahan, pendataan bantuan sosial, kepegawaian, klaim jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga layanan dasar kelurahan seperti pembuatan surat keterangan waris dan keterangan tidak mampu.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Perketat Pengendalian Gratifikasi, Inspektorat Dorong UPG Berfungsi Lebih Optimal
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, Hadi Rahman, menyampaikan hal ini saat membuka kegiatan Pembentukan Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik (Focal Point) yang melibatkan seluruh kecamatan serta masing-masing 10 kelurahan dari Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru.
Kegiatan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran Ombudsman dalam menjalankan amanat UU Nomor 37 Tahun 2008 mengenai tugas pencegahan dan pemberantasan maladministrasi.
Sikap Layanan Masih Menjadi Keluhan Utama
Hadi mengungkapkan bahwa keluhan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Kalsel banyak berkaitan dengan dugaan maladministrasi, seperti tidak diberikannya pelayanan, penundaan berlarut, pungutan tidak resmi, dan penyimpangan prosedur.
Namun, ia menegaskan bahwa sikap petugas kelurahan juga menjadi salah satu aspek yang paling sering dikeluhkan, seperti petugas yang tidak ramah, mempersulit, bersikap acuh, hingga bermain gawai saat memberikan pelayanan.
“Sikap layanan ini jangan disepelekan. Ini bagian penting dari pelayanan publik dan harus menjadi perhatian serius penyelenggara layanan, khususnya aparatur kelurahan,” tegas Hadi.
Ia menambahkan bahwa pembinaan berkala perlu dilakukan agar aparatur kelurahan memiliki kompetensi, integritas, serta budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan prima. Hadi bahkan mendorong penyusunan modul atau juknis khusus terkait sikap layanan sebagai pedoman resmi.
Pembentukan Focal Point Dianggap Penting
Sementara itu, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Kalsel, Yeni Aryani, menekankan pentingnya pembentukan dan pemantauan focal point sebagai perpanjangan koordinasi dengan Ombudsman.
“Kecamatan dan kelurahan adalah ujung tombak pelayanan publik yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Karena itu, keberadaan focal point sangat penting untuk meningkatkan kualitas layanan dan mencegah maladministrasi di tingkat paling dekat dengan masyarakat,” jelas Yeni.
BACA JUGA: Dorong Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Jasa Raharja Gelar Pembinaan dan Evaluasi GCG di Kanwil NTT
Program Focal Point ini telah rutin dijalankan sejak 2022.
Penandatanganan Komitmen Bersama
Acara ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama antara Ombudsman Kalsel, kecamatan, dan kelurahan dari Banjarmasin dan Banjarbaru. Isi komitmen tersebut menegaskan upaya bersama untuk; mempercepat penyelesaian laporan masyarakat, mencegah terjadinya maladministrasi, memastikan pengelolaan pengaduan berjalan baik di setiap instansi, dan menyediakan narahubung (contact person) pada masing-masing kecamatan dan kelurahan.
Dengan komitmen ini, Ombudsman Kalsel berharap kualitas pelayanan publik di tingkat kelurahan dapat meningkat secara signifikan dan lebih berorientasi pada kepuasan masyarakat. (rls/ak)
