![]() |
| ASN: Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalsel - Foto Mc |
HABARIAJA.COM, BANJARMASIN – Upaya meningkatkan integritas dan mencegah praktik gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus diperkuat. Inspektur Provinsi Kalsel, Akhmad Fydayeen, menyerukan kepada seluruh pimpinan SKPD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengoptimalkan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagai garda terdepan pengawasan internal.
Fydayeen menegaskan bahwa UPG tidak boleh dipahami hanya sebagai lembaga administratif, tetapi harus menjadi motor penggerak budaya anti-gratifikasi.
BACA JUGA: Disdag Kalsel dan Kemendag RI Dorong UMKM Masuki Pasar Global melalui Diseminasi Informasi Ekspor
“UPG adalah mitra strategis Inspektorat sekaligus perpanjangan tangan KPK di lingkungan Pemprov Kalsel. Setiap unit harus memastikan UPG berjalan efektif, mampu memetakan risiko, aktif bersosialisasi, dan menjadi ruang konsultasi pertama bagi ASN,” tegasnya, Kamis (20/11/2025).
Tiga Mandat Utama UPG
Ia memaparkan tiga mandat utama UPG yang wajib dijalankan agar tercipta ekosistem birokrasi yang bersih dan transparan:
1. Edukasi dan Sosialisasi;
UPG harus menjadi sumber informasi yang jelas mengenai aturan gratifikasi, termasuk pemahaman risiko hukum, bentuk pengecualian, serta tata cara pelaporan.
2. Konsultasi Aman dan Mudah Diakses;
ASN diberikan ruang konsultasi yang terjamin kerahasiaannya agar tidak ragu menanyakan status suatu pemberian baik sebelum maupun setelah berinteraksi dengan pihak eksternal.
3. Pelaporan dan Monitoring Akuntabel;
Setiap laporan gratifikasi harus diproses dengan cepat, diverifikasi, dan diteruskan kepada KPK sesuai batas waktu maksimal 10 hari kerja.
Peran Pimpinan SKPD Sangat Menentukan
Fydayeen juga menekankan bahwa keberhasilan program pengendalian gratifikasi sangat ditentukan oleh dukungan pimpinan SKPD. Mulai dari kebijakan, fasilitas hingga legitimasi operasional, semua diperlukan untuk memastikan UPG mampu berjalan konsisten.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Perlindungan ini penting agar ASN berani menolak dan melaporkan setiap pemberian yang berpotensi melanggar,” ujarnya.
Membangun Budaya Integritas Kolektif
Inspektorat berharap optimalisasi kinerja UPG di seluruh perangkat daerah dapat membangun budaya integritas yang kuat dan menjadikan pencegahan gratifikasi sebagai nilai kerja yang melekat pada setiap ASN. Upaya ini diharapkan mampu mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, serta semakin dipercaya oleh publik. (mc/ak)
