Trending

Habari Aja

Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak, Alpiya Rakhman Dorong Pencegahan Kekerasan

 

SOSIALISASI: Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Alpiya Rakhman saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 - Foto Ist 


HABARIAJA.COM, TANAH BUMBU – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Alpiya Rakhman, mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap potensi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Upaya pencegahan dinilai membutuhkan keterlibatan seluruh elemen, mulai dari keluarga, masyarakat, pemerintah desa, hingga pemerintah daerah.

Ajakan tersebut disampaikan Alpiya saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kantor Desa Karang Mulya dan Desa Wonorejo, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (23/10/2026).

Kegiatan tersebut bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Selatan. Sosialisasi juga dihadiri perwakilan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Tanah Bumbu serta masyarakat setempat.

Alpiya mengatakan, pencegahan kekerasan perlu dimulai dari lingkungan keluarga. Komunikasi yang terbuka, kepedulian terhadap kondisi setiap anggota keluarga, serta pengawasan terhadap pergaulan anak merupakan sejumlah langkah penting untuk meminimalkan risiko terjadinya kekerasan.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai persoalan biasa ataupun semata-mata urusan internal keluarga.

“Penting bagi kita semua, khususnya warga masyarakat, untuk menjaga dan mengawasi anggota keluarga agar terhindar dari kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak,” kata Alpiya.

Menurut dia, kepedulian masyarakat juga harus diwujudkan melalui keberanian melaporkan apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Masyarakat Didorong Berani Melaporkan Kekerasan

Alpiya menegaskan, setiap dugaan kekerasan perlu segera dilaporkan kepada pihak berwenang atau lembaga terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaporan tersebut penting untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.

Ia menjelaskan, pemahaman terhadap Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 diperlukan agar masyarakat mengenali hak-hak perempuan dan anak, memahami berbagai bentuk kekerasan, serta mengetahui mekanisme untuk memperoleh perlindungan.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak hanya mampu melindungi anggota keluarganya, tetapi juga berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.

DPRD Dorong Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan

Selain mendorong partisipasi masyarakat, Alpiya menyampaikan bahwa DPRD Kalsel memiliki peran dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan program perangkat daerah berjalan sesuai tujuan, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta menjangkau masyarakat hingga tingkat desa.

Melalui sosialisasi peraturan daerah, DPRD juga berupaya menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memperoleh gambaran mengenai berbagai persoalan perlindungan perempuan dan anak di lapangan.

Masukan masyarakat tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dalam mendorong perbaikan pelaksanaan kebijakan daerah agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Alpiya berharap pemerintah daerah, pemerintah desa, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, serta seluruh elemen masyarakat dapat memperkuat kerja sama dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mengabaikan indikasi kekerasan dan memberikan dukungan kepada korban agar berani mencari pertolongan.

Melalui peningkatan kepedulian masyarakat dan pelaksanaan kebijakan perlindungan yang berkelanjutan, diharapkan tercipta lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Selatan. (net/ak)

Lebih baru Lebih lama