| LOGO: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - Foto Net |
HABARIAJA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Regulasi tersebut diterbitkan sebagai upaya memperkuat struktur permodalan BPR agar lebih kompetitif dalam menghadapi tantangan industri perbankan yang semakin dinamis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penguatan permodalan diharapkan mampu meningkatkan daya saing BPR sekaligus memperkuat fungsi intermediasi dan ketahanan terhadap berbagai risiko operasional.
BACA JUGA: SYAFIF 2026 Hadir di Banjarmasin, OJK Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediasinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujar Dian dalam keterangan resmi OJK, Jumat (3/7/2026).
POJK Nomor 7 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan atas ketentuan sebelumnya, yakni POJK Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR. Regulasi baru ini juga diselaraskan dengan sejumlah ketentuan terbaru, di antaranya POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, serta Surat Edaran OJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.
Dalam aturan tersebut, OJK memberikan sejumlah penyempurnaan terkait pemenuhan modal inti minimum. Ketentuan baru memungkinkan penambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu. Selain itu, OJK juga memberikan relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam proses pemenuhan persyaratan modal disetor.
POJK ini juga mengatur penyesuaian komponen permodalan, termasuk memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari komponen modal inti. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi BPR dalam memperkuat struktur permodalannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain mengatur mekanisme pemenuhan modal, OJK turut menyempurnakan ketentuan sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum. Penyempurnaan tersebut dilakukan untuk memperkuat penegakan kepatuhan (enforcement) terhadap ketentuan permodalan di industri BPR.
BACA JUGA: Kasus PT BPR DCN Masuk Tahap Penuntutan, OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti
POJK Nomor 7 Tahun 2026 telah berlaku sejak 30 Juni 2026. OJK mengimbau seluruh BPR untuk segera menyesuaikan pemenuhan ketentuan tersebut guna mendukung terciptanya industri perbankan yang lebih sehat, tangguh, dan berdaya saing.
Informasi lebih lanjut mengenai POJK Nomor 7 Tahun 2026, termasuk dokumen pertanyaan yang sering diajukan (FAQ), materi sosialisasi, dan abstrak peraturan, dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO). (ojk/ak)