| ACARA: Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan IAKD yang diselenggarakan OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) di Jakarta - Foto Dok |
HABARIAJA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) melalui penyempurnaan regulasi, penguatan tata kelola, pelindungan konsumen, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menciptakan industri keuangan digital yang aman, berintegritas, inovatif, dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, saat membuka Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan IAKD yang diselenggarakan OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
BACA JUGA: PT Trio Motor Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Skutik Premium dengan Evolusi Desain dan Performa
Dalam sambutannya, Friderica mengatakan perkembangan teknologi, mulai dari kecerdasan artifisial (artificial intelligence) hingga tokenisasi aset, membuka peluang besar bagi sektor keuangan. Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan dalam menjaga integritas pasar, pelindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan.
"Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, inovasi harus terus berkembang dengan tetap menjaga integritas pasar, pelindungan konsumen dan masyarakat, serta stabilitas sistem keuangan," ujarnya.
Menurut Friderica, perkembangan teknologi menuntut hadirnya regulasi yang adaptif, tata kelola yang baik, serta sinergi antara regulator, industri, akademisi, media, dan seluruh pemangku kepentingan.
Ia menjelaskan, penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memastikan kerangka regulasi mampu mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis di sektor keuangan. Regulasi tersebut juga memperkuat tata kelola, pelindungan konsumen, serta integritas pasar.
Friderica menambahkan, pengembangan keuangan digital yang aman dan berintegritas merupakan salah satu dari delapan program strategis OJK untuk mendukung pendalaman pasar keuangan, pembiayaan pembangunan nasional, pengembangan UMKM, ekonomi hijau, peningkatan literasi dan inklusi keuangan, serta penguatan pelindungan konsumen.
OJK mencatat, hingga saat ini terdapat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang telah terdaftar. Jumlah pengguna layanan PAJK mencapai 18,29 juta, sementara total hit konsumen pada platform PKA mencapai 130,78 juta. Di sisi lain, kemitraan antara penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan lembaga jasa keuangan telah meningkat menjadi 1.346 kerja sama.
Pada sektor aset keuangan digital dan aset kripto, OJK telah memberikan izin kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital, dua Bursa Aset Keuangan Digital, dua Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta dua Pengelola Tempat Penyimpanan. Jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto juga terus bertambah hingga mencapai 22,4 juta.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, mengatakan OJK tengah menyusun Roadmap IAKD 2026–2031 sebagai arah pengembangan industri keuangan digital yang lebih visioner, adaptif, dan mampu menjawab dinamika teknologi maupun kebutuhan perekonomian nasional.
"Kami berkomitmen mewujudkan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau untuk memperkuat daya saing nasional serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian nasional," kata Adi.
Menurutnya, roadmap tersebut dibangun berdasarkan empat prinsip utama, yakni Affordability (keterjangkauan), Integrity (integritas), Agility (kelincahan), dan Sovereignty (kedaulatan), yang akan menjadi fondasi pengembangan ekosistem IAKD Indonesia ke depan.
BACA JUGA: Korban Tabrak Lari di Banjarmasin Meninggal Dunia, MTI Kalsel Berikan Bantuan dan Pendampingan Hukum
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan, Sari Yuliati, menyatakan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 semakin memperkuat fondasi pengembangan sektor keuangan digital nasional sekaligus menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas sistem keuangan, dan pelindungan masyarakat.
Melalui simposium dan forum konsultasi tersebut, OJK bersama regulator, pembentuk kebijakan, pelaku industri, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan menghimpun masukan untuk penyusunan Roadmap IAKD 2026–2031. Sejumlah isu strategis yang dibahas meliputi pengembangan tokenisasi aset dan stablecoin, perpajakan aset keuangan digital, penguatan keamanan siber, transaksi Over-the-Counter (OTC), hingga pengembangan Single Investor Identifier (SID). (ojk/ak)