HABARIAJA.COM, BANJARMASIN – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) memberikan apresiasi kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di Kalimantan Selatan yang dinilai konsisten memperjuangkan hak-hak konsumen meski dihadapkan pada keterbatasan sumber daya dan dukungan pendanaan.
Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Komisi Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan BPKN RI, Lasminingsih, S.H., LL.M., dalam pertemuan bersama Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan, Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Intan Kalimantan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Dinas terkait.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Resmikan Kafe Forester 3, Optimalkan Aset Daerah dan Tingkatkan PAD
Lasminingsih mengatakan, pihaknya sengaja turun langsung ke daerah untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai kondisi perlindungan konsumen dan kinerja lembaga-lembaga yang bergerak di bidang tersebut.
"Dari pemaparan yang disampaikan kedua LPKSM ini, kami melihat kerja yang luar biasa. Mereka tetap berjuang melindungi konsumen meskipun pekerjaan ini tidak memberikan keuntungan materi. Dibutuhkan jiwa pengabdian dan kepedulian yang tinggi untuk tetap menjalankan tugas perlindungan konsumen," ujarnya.
Menurutnya, keberadaan LPKSM memiliki peran penting dalam membantu masyarakat ketika hak-hak konsumen dirugikan oleh pelaku usaha. Ia menilai para pegiat perlindungan konsumen layak disebut sebagai pejuang karena tetap aktif memberikan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat.
Lasminingsih juga mengungkapkan bahwa jumlah LPKSM di Indonesia mengalami penurunan signifikan. Berdasarkan data yang dimiliki BPKN RI, pada Agustus 2025 tercatat sebanyak 793 LPKSM di seluruh Indonesia. Namun, saat ini jumlah tersebut tinggal sekitar 388 lembaga yang masih aktif.
"Kami sangat menghargai keberadaan LPKSM di Kalimantan Selatan yang masih terus bergerak dan membela hak-hak konsumen. Ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat," katanya.
Dalam kesempatan itu, BPKN RI juga berupaya menjembatani komunikasi dan koordinasi antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, LPKSM, serta BPSK. Lasminingsih menilai sinergi antar-lembaga perlu diperkuat agar upaya perlindungan konsumen dapat berjalan lebih efektif.
Ia mengakui masih terdapat kendala, terutama terkait keterbatasan anggaran dan dukungan operasional bagi lembaga-lembaga yang bergerak di bidang perlindungan konsumen. Namun demikian, ia berharap koordinasi yang lebih baik dapat menjadi solusi untuk memperkuat peran masing-masing pihak.
"Saya berharap setelah pertemuan ini ada koordinasi yang lebih intens antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan, LPKSM, dan BPSK agar perlindungan konsumen di Kalimantan Selatan semakin optimal," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan, Dr. Drs. H. Akhmad Murjani, M.Kes., S.H., M.H., menyambut baik perhatian dan dukungan yang diberikan BPKN RI kepada para pegiat perlindungan konsumen di daerah.
Ia berharap kunjungan dan perhatian dari BPKN RI dapat menjadi semangat baru bagi LPKSM dan BPSK di Kalimantan Selatan untuk terus menjalankan tugasnya dalam melindungi hak-hak konsumen.
"Kami berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, dapat memberikan perhatian lebih terhadap kelembagaan perlindungan konsumen, termasuk BPSK yang keberadaannya merupakan amanat peraturan perundang-undangan," katanya.
Menurut Murjani, LPKSM merupakan garda terdepan dalam menampung dan memperjuangkan aspirasi konsumen. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, BPKN RI, BPSK, dan LPKSM perlu terus diperkuat.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama perlindungan konsumen adalah memastikan hak-hak masyarakat terlindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, perlindungan juga harus diberikan kepada pelaku usaha agar tercipta keseimbangan dan keadilan bagi semua pihak.
"Kami siap menampung berbagai keluhan konsumen dan membantu menindaklanjutinya, termasuk merekomendasikan penyelesaian sengketa melalui BPSK apabila diperlukan," ujarnya.
BACA JUGA: Perkuat Internasionalisasi, UCB Jajaki Pengembangan Teknologi AI Bersama Universitas Malaysia
Senada dengan itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Intan Kalimantan, Dr. H. Fauzan Ramon, S.H., M.H., mengatakan bahwa selama hampir 15 tahun pihaknya menjalankan kegiatan perlindungan konsumen sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Menurut Fauzan, sebagian besar kegiatan advokasi yang dilakukan selama ini didukung dengan sumber daya dan biaya pribadi. Namun, hal tersebut tidak menyurutkan semangat untuk membantu masyarakat memperoleh hak-haknya sebagai konsumen.
"Perhatian dari BPKN RI menjadi motivasi besar bagi kami untuk terus bergerak. Harapan kami, perlindungan konsumen semakin kuat sehingga masyarakat tidak menjadi korban praktik-praktik yang merugikan," katanya. (fs/ak)