Trending

Habari Aja

Tim Gabungan Pantau Distribusi BBM Bersubsidi di Sejumlah SPBU

 

SIDAK: Tim Satgas Pengawasan BBM Kalimantan Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU dan SPBKB di wilayah Banjarbaru, Banjarmasin hingga Kabupaten Banjar - Foto Dok

HABARIAJA.COM, BANJARMASIN - Tim Satgas Pengawasan BBM Kalimantan Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU dan SPBKB di wilayah Banjarbaru, Banjarmasin hingga Kabupaten Banjar guna memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Gubernur Kalsel H. Muhidin melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalsel, Ariadi Noor mengatakan, sidak dilakukan bersama unsur TNI, kepolisian, Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Dinas ESDM Provinsi Kalsel, serta Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel.

BACA JUGA: Kelangkaan Solar Subsidi Ancam Stabilitas Harga Sembako di Kalsel

Didampingi Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel, Bagiawan serta Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Endarto, Ariadi Noor menegaskan sidak dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan distribusi BBM, khususnya biosolar, tetap merata dan tidak disalahgunakan.

Adapun titik sidak yang didatangi tim Satgas meliputi SPBKB AKR Trikora 20.3.2.005, SPBKB AKR Guntung Manggis 20.3.2.007, SPBU Landasan Ulin 64.706.07, SPBU Basirih 64.701.07, SPBKB AKR Basirih 10.3.2.009, SPBU Basirih 64.701.06, serta SPBU Gambut 64.701.03.

“Hari ini kami bersama-sama melakukan inspeksi mendadak di beberapa SPBU. Kami ingin memastikan pengelolaan BBM khususnya solar dan biosolar tersedia dan distribusinya merata. Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban dari penyalahgunaan pengelolaan BBM,” kata Ariadi di Banjarmasin, Kamis (14/5/2026).

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan sementara di sejumlah SPBU yang didatangi, tidak ditemukan indikasi penyelewengan maupun aktivitas pelangsiran BBM. Kondisi antrean dan parkir kendaraan juga terpantau tertib.

“Kami sudah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pengelola SPBU agar memastikan pengelolaan sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena sanksinya berat dan kegiatan sidak ini akan dilakukan secara continue, baik secara terbuka maupun tertutup,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari sisi pengawasan perdagangan, pihaknya menekankan agar biosolar subsidi dengan harga Rp6.800,00 per liter benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

“Biosolar yang dijual dengan harga subsidi itu harus tepat sasaran. Jangan sampai digunakan untuk kegiatan lain seperti industri. Subsidi ini diperuntukkan bagi kendaraan, mobil ataupun truk yang memang digunakan sebagai sarana transportasi dan angkutan,” tegasnya.

Menurut Ariadi, pengelola SPBU diminta tidak melakukan praktik-praktik yang dapat membebani masyarakat, termasuk adanya dugaan pungutan tertentu kepada sopir atau pengguna jasa SPBU yang dinilai harus dikelola secara bijak dan tidak memberatkan.

“Kami berharap manajemen pengelola SPBU dapat menjaga pelayanan dengan baik. Jika ada pungutan yang justru menjadi beban masyarakat dan bukan kesepakatan bersama, tentu bisa ada tindakan sanksi,” tegasnya.

BACA JUGA: Tarif Kapal Roro di Banjarmasin Naik 5 Persen Akibat Kenaikan BBM

Dalam sidak tersebut, tim juga memantau penerapan sistem barcode di sejumlah SPBU Pertamina. Ariadi menilai penggunaan barcode cukup efektif untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

“Penggunaan barcode ini efektif agar penyaluran BBM benar-benar tepat sasaran. Kalau ada penggunaan yang tidak sesuai, tentu SPBU sendiri yang akan dirugikan karena distribusinya tidak sesuai dengan kebutuhan riil," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Bagiawan mengatakan, ke depan, sidak serupa akan terus dilakukan secara bertahap ke seluruh kabupaten di Kalimantan Selatan yang memiliki SPBU. Jadwal kunjungan akan disusun untuk memastikan pengawasan berlangsung merata.

“Harapan kami jelas, distribusi biosolar subsidi berjalan lancar, tepat sasaran, dan tidak ada lagi antrean panjang yang menyulitkan para sopir. Kami juga ingin memastikan tidak ada praktik pungutan liar di SPBU maupun penjualan kepada penimbun atau pihak industri yang tidak berhak menerima subsidi," pungkasnya.(adp/ak)

Lebih baru Lebih lama