Trending

Habari Aja

Rapat Paripurna DPRD Bahas LKPj 2025 dan Perubahan Propemperda 2026

 

PARIPURNA: DPRD Kotabaru menggelar rapat paripurna - Foto Dok

HABARIAJA.COM, KOTABARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun 2025 serta pembahasan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Suwanti dan dihadiri Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, Asisten I Setda Kotabaru Minggu Basuki, unsur Forkopimda, serta kepala SKPD.

BACA JUGA: CIMB Niaga Pertahankan Kinerja Positif Pada Kuartal Pertama 2026

Dalam laporannya, Wakil Ketua DPRD Awaludin menyampaikan bahwa LKPj merupakan tolok ukur pencapaian program kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penyampaian LKPj juga merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta sejumlah regulasi lainnya.

“Keputusan DPRD atas LKPj bersifat rekomendasi, bukan keputusan final. Ini merupakan fungsi pengawasan yang harus ditindaklanjuti oleh kepala daerah sebagai dasar perbaikan ke depan,” ujarnya.

Ia menambahkan, rekomendasi DPRD memiliki nilai strategis sebagai koreksi moral dalam penyelenggaraan pemerintahan. Meskipun tidak berimplikasi hukum maupun politik secara langsung, tindak lanjut atas rekomendasi tersebut sangat berpengaruh terhadap akuntabilitas dan kepercayaan publik.

Sementara itu, Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis yang membacakan sambutan Bupati Muhammad Rusli menyampaikan bahwa pembahasan LKPj antara eksekutif dan legislatif mencerminkan mekanisme check and balance dalam pemerintahan daerah.

“Rekomendasi DPRD akan kami pelajari dan menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan pembangunan serta kebijakan strategis ke depan,” katanya.

Ia berharap, hasil pembahasan LKPj dapat menjadi pedoman dalam meningkatkan kualitas pembangunan di Kabupaten Kotabaru, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan visi pembangunan daerah.

Dalam rapat yang sama, anggota DPRD Agus Subejo menyampaikan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait perubahan Propemperda Tahun 2026. Perubahan tersebut mencakup penambahan satu rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang pemindahan kepala desa.

BACA JUGA: Jasa Raharja dan Poltrada Bali Perkuat Sinergi Keselamatan Transportasi Nasional

Penambahan tersebut dilakukan sebagai penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam mekanisme pemilihan kepala desa di Kabupaten Kotabaru.

Dengan adanya rekomendasi LKPj dan perubahan Propemperda tersebut, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kotabaru semakin efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (dr/ak)

Lebih baru Lebih lama