Trending

Habari Aja

Diskominfo Kotabaru Dorong Pemanfaatan SP4N-LAPOR! untuk Pengaduan Publik

 

SOSIALISASI: Sosialisasi disampaikan dalam siaran podcast di Radio Gema Saijaan 102 FM - Foto Dok


HABARIAJA.COM, KOTABARU - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotabaru terus mendorong pemanfaatan layanan pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR! guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sosialisasi tersebut disampaikan dalam siaran podcast di Radio Gema Saijaan 102 FM, beberapa waktu lalu, yang dipandu oleh Siti Salasiah. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Lestari, yang mewakili Kepala Dinas Kominfo Gusti Abdul Wakhid.

BACA JUGA: BPBD Balangan Menggelar Pelatihan Kapasitas Satlinmas

Dalam dialog tersebut, Lestari menjelaskan bahwa SP4N-LAPOR! merupakan platform resmi pemerintah yang berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan instansi pemerintah dalam menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun laporan terkait pelayanan publik.

“SP4N-LAPOR! memudahkan masyarakat untuk melapor tanpa harus datang langsung ke kantor. Selain itu, laporan yang masuk dapat dipantau sehingga menciptakan transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Ia menambahkan, sistem ini telah berjalan sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan kini berkembang menjadi sistem pengaduan nasional yang terintegrasi.

Menurutnya, masyarakat dapat melaporkan berbagai persoalan layanan publik, mulai dari administrasi, infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial. Selain keluhan, masyarakat juga dapat menyampaikan saran sebagai bentuk partisipasi dalam perbaikan layanan.

Terkait mekanisme pelaporan, masyarakat dapat mengakses layanan melalui situs web, aplikasi, maupun WhatsApp. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi oleh admin sebelum diteruskan kepada perangkat daerah terkait untuk ditindaklanjuti.

“Untuk laporan melalui WhatsApp, admin akan membantu menginput ke dalam sistem, kemudian didisposisikan ke SKPD terkait,” jelasnya.

Lestari juga menyebutkan bahwa proses verifikasi awal umumnya memerlukan waktu 1 hingga 3 hari kerja, sedangkan tindak lanjut oleh instansi terkait berkisar antara 5 hingga 10 hari kerja, tergantung kompleksitas permasalahan.

Diskominfo juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Masyarakat bahkan dapat memilih fitur anonim saat menyampaikan laporan.

“Identitas pelapor aman dan tidak dipublikasikan,” tegasnya.

BACA JUGA: Laba Bersih Adira Finance Naik 26% pada Kuartal I 2026

Sejumlah laporan yang masuk melalui SP4N-LAPOR! telah ditindaklanjuti, di antaranya perbaikan infrastruktur jalan, evaluasi layanan administrasi, hingga penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran.

Melalui pemanfaatan layanan ini, pemerintah daerah berharap partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik semakin meningkat, sehingga kualitas layanan dapat terus diperbaiki secara berkelanjutan. (dr/ak)

Lebih baru Lebih lama