Trending

Habari Aja

DPRD Kalsel Kaji Ulang Tarif PKB, Usulkan Turun Jadi 0,9 Persen

 

RAPAT: Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat - Foto Dok


HABARIAJA.COM, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah bersama Biro Hukum dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan, Minggu (1/3/2026) malam.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus I, Muhammad Yani Helmi. Dalam pembahasan itu, Yani Helmi yang akrab disapa Paman Yani menyampaikan bahwa perubahan perda dinilai perlu dilakukan karena sejumlah ketentuan sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini.

BACA JUGA: Sembako Murah FWE Kalsel Ludes Terjual di Kertak Hanyar

Ia menyoroti banyaknya unit penghasil dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yang disebut mencapai 54 unit, dan diharapkan mampu berkontribusi lebih optimal terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan.

“Secara substansi, kita melihat ada beberapa hal yang perlu disesuaikan agar lebih relevan dan mampu mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, perubahan regulasi harus dilakukan secara cermat dan terukur agar tidak hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga tetap memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Salah satu poin yang berkembang dalam pembahasan adalah terkait skema opsen pajak, di mana saat ini sebesar 66 persen menjadi bagian kabupaten/kota dan 34 persen bagian provinsi. Skema tersebut dinilai perlu dicermati secara matang agar tidak berdampak pada meningkatnya beban masyarakat.

“Nah, saya pikir ini jangan sampai memberatkan masyarakat. Alangkah eloknya pajak ataupun retribusi daerah tidak membebani warga,” tegasnya.

Selain itu, Pansus I juga menyoroti tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang saat ini berada di angka 1,2 persen. Yani Helmi mengusulkan agar tarif tersebut dapat ditinjau kembali dan diturunkan menjadi 0,9 persen seperti pada 2024, sepanjang hasil perhitungan fiskal memungkinkan.

“Kalau memang bisa disepakati forum rapat pansus, ini sangat baik. Tapi tentu kita akan hitung-hitungan juga. Jangan sampai APBD kita justru anjlok,” jelasnya.

BACA JUGA: Lirik UMKM Baru, Jamkrida Kalsel Siap Genjot Penjaminan 171 Persen pada 2026

Ia berharap dari hasil kajian serta simulasi perhitungan yang dilakukan bersama perangkat daerah terkait dapat ditemukan formulasi terbaik yang tetap menjaga stabilitas pendapatan daerah tanpa menyulitkan masyarakat Kalimantan Selatan.

Pansus I menargetkan pembahasan perubahan perda tersebut dapat diselesaikan pada bulan Maret ini. Namun, apabila dinamika pembahasan berlangsung cukup alot, prosesnya dimungkinkan berlanjut sesuai kebutuhan agar menghasilkan regulasi yang matang, adil, dan berpihak pada kepentingan daerah serta masyarakat. (dwn/ak)

Lebih baru Lebih lama