Trending

Habari Aja

Jasa Raharja Respons Cepat Kecelakaan Kereta Api di Sumatra Utara

PERLINDUNGAN: Sinergi dengan kepolisian, rumah sakit, dan para pemangku kepentingan terkait, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan - Foto Dok 


HABARIAJA.COM, PADANG - Jasa Raharja bergerak cepat merespons kecelakaan lalu lintas menonjol antara Kereta Api Sribilah Utama dan sebuah minibus bernomor polisi BK 1657 ABP di Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara, Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di perlintasan rel kereta api Jalan Abdul Hamid, Lingkungan IV, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir.

Sebagai badan usaha milik negara yang menjalankan mandat perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan kepolisian, rumah sakit, serta instansi terkait untuk memastikan penanganan korban berjalan cepat dan tepat sasaran.

BACA JUGA: Sekolah Rawan Banjir Jadi Perhatian, Wali Kota Banjarmasin Ingin Bangunan Permanen

Dalam kecelakaan tersebut, sembilan orang penumpang minibus Toyota Avanza dilaporkan meninggal dunia. Seluruh korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi untuk penanganan lebih lanjut sebagai bagian dari pemenuhan hak korban atas perlindungan dasar.

Berdasarkan informasi awal dari Polda Sumatra Utara, kecelakaan terjadi saat minibus melaju dari arah Jalan Abdul Hamid dan melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu. Pengemudi diduga tidak memperhatikan keberadaan Kereta Api Sribilah Utama yang sedang melintas, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari. Akibat benturan keras, kendaraan terseret kereta api sejauh kurang lebih 300 meter dari titik awal kejadian.

Sebagai tindak lanjut, petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatra Utara segera mendatangi tempat kejadian perkara dan rumah sakit. Petugas melakukan pendataan identitas seluruh korban, baik korban meninggal dunia maupun korban luka-luka, serta memastikan penerbitan jaminan rumah sakit bagi korban luka agar proses perawatan dapat berlangsung tanpa kendala administrasi.

Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menjelaskan bahwa para korban kecelakaan tersebut mendapatkan perlindungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Undang-undang tersebut memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa Raharja memastikan seluruh proses penjaminan dan santunan dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan transparan sebagai wujud komitmen melayani sepenuh hati. Santunan bagi korban meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah proses verifikasi dokumen selesai,” ujar Dodi.

BACA JUGA: PT Bangun Banua Salurkan Bantuan CSR ke Warga Mantuil Raya

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan berkendara, khususnya saat melintasi perlintasan kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas serta kewaspadaan penuh dinilai penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang.

Melalui sinergi dengan kepolisian, rumah sakit, dan para pemangku kepentingan terkait, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui pelayanan publik yang responsif, profesional, serta berorientasi pada pemenuhan hak korban kecelakaan lalu lintas secara adil dan manusiawi.

Sumber: Jasa Raharja 

Lebih baru Lebih lama