![]() |
| ILUSTRASI: Pastikan lembaga keuangan yang digunakan telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - Foto Medsos |
HABARIAJA.COM, BANJARMASIN - Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda atau Gen Z. Kemudahan akses dan iming-iming pencairan dana cepat kerap membuat masyarakat tergiur tanpa mempertimbangkan risiko jangka panjang yang dapat merugikan masa depan.
Pinjol ilegal sering menawarkan pinjaman tanpa agunan dengan proses singkat, namun disertai bunga tinggi, denda tidak wajar, serta metode penagihan yang melanggar hukum dan etika. Tak sedikit korban yang mengalami tekanan psikologis hingga kesulitan ekonomi akibat jeratan utang tersebut.
BACA JUGA: Liburan Makin Praktis: Ini Cara Aktivasi Paket IM3 & Tri agar Tetap Terhubung Selama Liburan
Pihak berwenang khsuusnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam berutang dan tidak menggunakan pinjaman untuk kebutuhan konsumtif yang tidak mendesak. Utang seharusnya menjadi solusi keuangan yang terencana, bukan justru menambah permasalahan baru.
Untuk mencegah terjerat pinjol ilegal, masyarakat diminta memastikan bahwa lembaga keuangan yang digunakan telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan legalitas dapat dilakukan melalui layanan kontak OJK di nomor 157 atau melalui WhatsApp 0811-157-157-157.
BACA JUGA: Telkomsel Pastikan Kenyamanan Pengalaman Digital Jemaah 5 Rajab 1447 H di Kalsel
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif menyebarkan informasi dan edukasi terkait bahaya pinjol ilegal kepada keluarga, teman, dan kerabat. Langkah ini dinilai penting guna meningkatkan kewaspadaan bersama dan melindungi generasi muda dari risiko finansial yang berkepanjangan.
Dengan meningkatnya literasi keuangan, diharapkan masyarakat dapat mengambil keputusan yang lebih bijak serta terhindar dari bujuk rayu pinjaman online ilegal. (ig/ak)
