![]() |
| ILUSTRASI: Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) - Foto Net |
HABARIAJA.COM, BANJARBARU - Tersangka pembunuh mahasiswi ULM, Zahra Dilla (20), Bripda Muhammad Seili (20), resmi dipecat dari kepolisian berdasarkan putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (29/12/2025).
Dalam sidang yang digelar Senin (29/12/2025) di Mapolres Banjarbaru, Majeli KKEP yang dipimpin AKBP Budi, didampingi dua anggota, Kompol Anna Setiani dan Kompol Letjon Simanjorang, menyatakan Muhammad Seili terbukti melakukan perbuatan tercela dan diputuskan PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Muhammad Seili pun menyatakan menerima putusan Majelis Sidang KKEP.
BACA JUGA: Jasa Raharja Kandangan Gelar Cek Kesehatan Gratis Sambut Libur Nataru
Bripda Muhammad Seili (20), menjalani sidang etik di Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12/2025) siang.
Bripda Muhammad Seili disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus pembunuhan terhadap Zahra Dilla (ZD) mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Sidang dipimpin AKBP Budi, didampingi dua anggota, Kompol Anna Setiani dan Kompol Letjon Simanjorang, dimulai 13.30 Wita secara terbuka.
Seili merupakan terduga pelaku melakukan pembunuhan terhadap ZD pada Kamis (25/12) lalu.
Saat dihadirkan, tampak Seili mengenakan seragam anggota Polri lengkap. Namun ada yang berbeda dari penampilannya, kepala Seili sudah botak.
Persidangan diawali dengan pembacaan tata tertib, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi penuntut dan pendamping oleh majelis.
Setelah Bribda Seili dihadirkan ke ruang sidang, dua orang penuntut membacakan dakwaan etik yang disangkakan.
Dalam proses persidangan, Bripda Seili didampingi oleh dua orang pendamping.
Sidang tersebut turut dihadiri perwakilan keluarga korban serta sejumlah mahasiswa ULM, kampus tempat korban menempuh pendidikan semasa hidup.
Dalam sidang KKEP ini juga dihadirkan empat anggota polisi dari Polrestas Banjarmasin dan Polres Banjarbaru sebagai saksi.
Keempatnya dimintai keterangan soal awal penemuan mayat yang belakangan diketahui berinisial ZD.
Para saksi mengaku mengamankan barang bukti, berupa mobil, tas, gelang dan cincin milik korban.
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Adam Erwindi, menyampaikan sidang dilaksanakan secara terbuka sebagai wujud komitmen Polri dalam menegakkan aturan dan menjaga transparansi.
“Kami buka seterang benderang. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Bripda Seili sendiri menjadi tersangka pembuhunan seorang mahasiswi ULM berinisial ZD. Korban merupakan selingkuhan oknum polisi tersebut.
Sebagai informasi, Bripda Seili belum dua bulan bertugas di Sat Samapta Polres Banjarbaru usai bergeser dari Polda Kalsel. (net/ak)
