![]() |
| PETUGAS: Petugas kepolisian melakukan penggeladahan - Foto Istimewa |
HABARIAJA.COM, BALANGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Y alias D (45) ditangkap bersama barang bukti pada Jumat, (14/11/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di Desa Lok Panginangan, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan.
BACA JUGA: Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, Jasa Raharja Gerak Cepat Berikan Jaminan kepada Seluruh Korban
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Balangan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Dalam upaya pengungkapan, anggota Satresnarkoba yang menyamar sebagai pembeli melakukan pemesanan kepada Y alias D. Pelaku kemudian datang ke lokasi yang telah disepakati untuk menyerahkan barang haram tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu yang dibungkus plastik bening. Paket-paket itu disimpan dalam sebuah kotak rokok merek Dji Sam Soe warna hitam yang berada di kantong belakang celana pelaku. Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu memiliki berat kotor 2,83 gram dan berat bersih 1,52 gram.
Kasat Narkoba Polres Balangan, AKP Alif Tri Wibowo, mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
“Kami telah mengamankan barang bukti dan membawa pelaku ke Polres Balangan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Alif, Senin (17/11/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
"Mari bersama-sama kita jaga keamanan dari tindakan kriminal," tukasnya. (ns/ak)
