Trending

Habari Aja

Wahyudi Azhari: Raperda Disabilitas Harus Ubah Stigma dan Berikan Perlindungan Hukum

 

RAPAT: Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Balangan bersama Dinas Sosial Kabupaten Balangan dan Bagian Hukum Setda Balangan - Foto Dok


HABARIAJA.COM, BALANGAN – Anggota DPRD Kabupaten Balangan, Wahyudi Azhari, menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas harus menjadi langkah strategis untuk mengubah cara pandang atau stigma negatif masyarakat terhadap kaum disabilitas.

Pernyataan tersebut disampaikan Wahyudi dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Balangan bersama Dinas Sosial Kabupaten Balangan dan Bagian Hukum Setda Balangan, yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD Balangan, Kamis (2/10/2025).

BACA JUGA: PLN Pastikan Keandalan Listrik untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kalimantan Tengah

Menurutnya, salah satu hambatan utama dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas adalah masih adanya sikap keluarga yang menutupi keberadaan anggota keluarganya yang mengalami disabilitas. Hal ini berdampak pada akurasi pendataan dan efektivitas layanan dari pemerintah daerah.

“Masih ada anggapan bahwa memiliki keluarga dengan disabilitas itu sesuatu yang memalukan, sehingga sering ditutup-tutupi. Padahal seharusnya tidak demikian. Mereka memiliki hak yang sama dan harus kita dukung,” tegas Wahyudi.

Wahyudi yang dikenal sebagai anggota DPRD termuda di Balangan ini menekankan pentingnya kehadiran Raperda sebagai landasan hukum dalam menjamin perlindungan, fasilitas, serta kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas.

“Harapan kami, melalui Raperda ini masyarakat bisa lebih terbuka, menghargai, dan memberi ruang bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas untuk berdaya dan berkontribusi,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Raperda ini harus disusun dengan pendekatan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan nyata para penyandang disabilitas, baik dari sisi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga akses terhadap pekerjaan dan layanan publik.

BACA JUGA: Wali Kota Yamin Minta TP3S Komitmen Jalankan Enam Langkah Strategis Penanganan Stunting

Wahyudi mengajak seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Balangan untuk terlibat aktif dalam merumuskan Raperda ini agar benar-benar menjawab persoalan yang dihadapi para penyandang disabilitas di lapangan.

“Ini bukan sekadar soal regulasi, tetapi tentang kemanusiaan dan keadilan. Pemerintah, DPRD, dan masyarakat harus punya semangat yang sama untuk mewujudkan Balangan yang ramah disabilitas,” tutupnya. (ns/ak)

Lebih baru Lebih lama