Trending

Habari Aja

Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi Perda No. 10 Perlindungan Kekayaan Intelektual

 

SOSIALISASISosialisasi dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, A.P., M.A.P. - Foto Dok


HABARIAJA.COM, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Bamega Lantai 2, Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, Sebelimbingan, Rabu (8/10/2025).

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, A.P., M.A.P., yang mewakili Bupati Kotabaru. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada perangkat daerah, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan masyarakat umum mengenai pentingnya perlindungan terhadap karya dan gagasan intelektual agar tidak mudah ditiru atau diklaim pihak lain.

Dalam sambutannya, Sekda menekankan bahwa kekayaan intelektual merupakan hasil kreativitas dan inovasi yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya tinggi, sehingga harus mendapat perlindungan hukum yang memadai.

"Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh peserta memahami substansi regulasi secara utuh dan mampu mengimplementasikannya dalam tugas masing-masing," ujar Eka Saprudin.

BACA JUGA: Bupati Balangan Hadiri Acara Kenal Pamit Dandim 1001/HSU-Balangan

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus mendorong semangat berinovasi di daerah.

“Mari kita dorong semangat berkarya dan berinovasi di Kotabaru dengan memastikan setiap ide dan ciptaan mendapatkan perlindungan yang layak,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan tujuh sertifikat kekayaan intelektual kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Penyerahan ini sebagai bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam melindungi hasil karya lokal.

Sosialisasi menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya:

- M. Aji Rifani, S.H. – Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, membawakan materi Optimalisasi Produk Unggulan Daerah/Wilayah.

- Nizar Al Farisy, S.H. – Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, membahas Proses Pembentukan Perda Nomor 10 Tahun 2025.

- Muhammad Erpani, S.H., LL.M. – Menyampaikan materi tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Daerah Kabupaten Kotabaru.

Acara dipandu oleh moderator Drs. H. Minggu Basuki, M.A.P., Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, dan berlangsung secara interaktif melalui sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber.

Dalam paparannya, M. Aji Rifani menekankan pentingnya penguatan identitas produk lokal agar tidak mudah diklaim oleh pihak luar.

“Kekayaan intelektual harus dilindungi karena merupakan jati diri dan potensi ekonomi daerah. Banyak contoh di mana produk unggulan suatu wilayah diakui pihak lain hanya karena belum memiliki payung hukum,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti potensi budaya masyarakat Suku Bajo di Kotabaru, serta pentingnya pendaftaran produk lokal seperti gula aren Tirawan, makanan khas, hasil kerajinan, dan motif kain tradisional untuk meningkatkan nilai jual dan perlindungan hukum.

Aji mendorong promosi produk daerah melalui media sosial sebagai sarana efektif memperluas jangkauan informasi.

“Saat ini, masyarakat lebih sering mengakses informasi melalui media sosial daripada televisi. Maka, promosi produk unggulan daerah juga harus mengikuti perkembangan teknologi agar dikenal luas,” jelasnya.

BACA JUGA: Jaga Kebugaran Calon Jemaah Haji 2026, Dinkes Balangan Gelar Pemeriksaan

Melalui Perda Nomor 10 Tahun 2025 ini, Pemkab Kotabaru berharap dapat menciptakan ekosistem inovatif yang berkelanjutan, melahirkan pelaku ekonomi kreatif baru, serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik karya dan inovasi lokal.

Peraturan ini juga dinilai menjadi langkah strategis dalam menumbuhkan kebanggaan terhadap karya daerah serta memperkuat posisi Kotabaru dalam peta ekonomi kreatif nasional.

Merek lokal dengan indikasi geografis yang kuat dinilai mampu meningkatkan nilai ekonomi daerah. Untuk itu, persiapan dan pendaftaran merek unggulan menjadi salah satu fokus penting dalam pelaksanaan Perda ini ke depan. (dr/ak)

Lebih baru Lebih lama