Trending

Habari Aja

Pansus IV DPRD Kalsel Tegaskan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Harus Berdampak Langsung ke Masyarakat

 

PANSUSrapat perdana bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel, Biro Hukum, serta tenaga ahli dari Universitas Lambung Mangkurat, yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalsel - Foto Hum


HABARIAJA.COM, BANJARMASIN - Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan harus benar-benar memberikan dampak nyata dan langsung dirasakan oleh masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Pansus IV, dr. M. Yadi Mahendra Muhyin, M.A., saat memimpin rapat perdana bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel, Biro Hukum, serta tenaga ahli dari Universitas Lambung Mangkurat, yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalsel, belum lama tadi.

“Tujuannya karena ini penyelenggaraan kesehatan, jadi harus benar-benar isi Raperda ini nanti berdampak langsung ke masyarakat dan menyentuh ke masyarakat di Kalimantan Selatan,” tegas dr. Yadi.

Ia menekankan bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat, sehingga setiap pasal dalam Raperda harus menghadirkan solusi konkret terhadap persoalan yang dihadapi warga di lapangan.

“Harapan kita, setelah disahkan nanti, Raperda ini benar-benar membawa manfaat besar bagi masyarakat. Jadi bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan kebijakan yang hidup dan dirasakan manfaatnya,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Pansus IV juga menyampaikan tujuan penyusunan Raperda dan membuka ruang diskusi dengan tenaga ahli untuk menerima berbagai masukan. Sejumlah catatan penting pun mulai dikumpulkan untuk penyempurnaan isi Raperda.

“Tadi ada beberapa catatan-catatan sementara yang memang perlu kita pertajam lagi mengenai isi Raperda ini,” jelasnya.

Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan ini terdiri atas 241 pasal dalam 18 bab, sehingga dinilai memerlukan pendalaman dan kajian serius agar tidak hanya komprehensif secara hukum, tetapi juga berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dr. Yadi menambahkan, penyusunan Raperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagai dasar hukum nasional yang memperkuat arah kebijakan kesehatan di daerah.

“Dengan merujuk pada UU No. 17 Tahun 2023, kami berharap regulasi yang dilahirkan nanti bisa semakin memperkuat sistem penyelenggaraan kesehatan di Kalimantan Selatan,” pungkasnya.

Pansus IV berkomitmen untuk melanjutkan pembahasan secara mendalam dan terbuka, agar Raperda ini tidak hanya menjadi regulasi administratif, tetapi juga menjadi fondasi dalam peningkatan layanan kesehatan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kalimantan Selatan. (dwn/ak)

Lebih baru Lebih lama