![]() |
SOSIALISASI: Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin, A.P., M.A.P., mewakili Bupati Kotabaru - Foto Dok |
HABARIAJA.COM, KOTABARU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, bertempat di Aula Bamega Lantai 2, Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, Sebelimbingan, Rabu (8/10/2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin, A.P., M.A.P., mewakili Bupati Kotabaru. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh perangkat daerah, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, serta masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap isu perlindungan karya dan inovasi lokal.
BACA JUGA: PLN dan PT Borneo Indobara Perkuat Sinergi Penyediaan Listrik Andal untuk Wujudkan Sustainable Green Mining
Dalam sambutannya, Sekda menekankan bahwa kekayaan intelektual (KI) merupakan hasil dari kreativitas dan inovasi yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya tinggi, sehingga wajib dilindungi secara hukum.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh peserta memahami substansi regulasi secara utuh dan mampu mengimplementasikannya dalam tugas masing-masing. Mari kita dorong semangat berkarya dan berinovasi di Kotabaru dengan memastikan setiap ide dan ciptaan mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar Eka Saprudin.
Sebagai bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam melindungi hasil karya lokal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan tujuh sertifikat kekayaan intelektual kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yang kompeten di bidangnya, M. Aji Rifani, S.H. (Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda), memaparkan materi Optimalisasi Produk Unggulan Daerah/Wilayah, Nizar Al Farisy, S.H. (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda), menyampaikan materi tentang Proses Pembentukan Perda Nomor 10 Tahun 2025, Muhammad Erpani, S.H., LL.M., membahas Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Daerah Kabupaten Kotabaru.
Acara dipandu oleh Drs. H. Minggu Basuki, M.A.P., selaku Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru. Sesi diskusi berlangsung interaktif, ditandai dengan banyaknya pertanyaan dari peserta kepada narasumber.
Salah satu narasumber, M. Aji Rifani, menyoroti pentingnya memperkuat identitas produk lokal agar tidak mudah diklaim pihak lain. Ia mencontohkan potensi budaya masyarakat Suku Bajo, serta produk seperti gula aren Tirawan, makanan khas, hasil kerajinan tangan, dan motif kain tradisional yang perlu segera didaftarkan sebagai kekayaan intelektual.
“Kekayaan intelektual adalah jati diri sekaligus potensi ekonomi daerah. Banyak produk unggulan yang diakui pihak luar karena belum memiliki payung hukum. Perlindungan KI bukan hanya melindungi pencipta, tapi juga menaikkan nilai ekonomis produk tersebut,” jelas Aji.
Ia juga mendorong pemanfaatan teknologi dan media sosial untuk mempromosikan produk unggulan daerah.
“Sekarang masyarakat lebih sering mengakses informasi lewat media sosial daripada televisi. Jadi, promosi juga harus mengikuti perkembangan zaman,” tambahnya.
Melalui Perda Nomor 10 Tahun 2025, Pemkab Kotabaru berupaya menciptakan ekosistem inovatif dan berkelanjutan yang mendukung lahirnya pelaku ekonomi kreatif baru, serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik karya dan inovasi lokal.
Perda ini juga menjadi langkah strategis untuk, Mendorong kebanggaan terhadap karya daerah, Melindungi indikasi geografis, Menyiapkan merek unggulan daerah, dan Meningkatkan daya saing Kotabaru dalam peta ekonomi kreatif nasional.
Peran penting merek dan indikasi geografis dalam penguatan nilai tambah produk daerah juga menjadi sorotan utama. Dengan perlindungan hukum yang tepat, potensi lokal tidak hanya dikenal luas, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah secara signifikan. (dr/ak)