![]() |
SOSIALISASI: Tim Pembina Samsat Kotabaru menggelar kegiatan Sosialisasi Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 dengan menghadirkan layanan Mobil Samsat Keliling - Foto Dok |
HABARIAJA.COM, KOTABARU – Tim Pembina Samsat Kotabaru menggelar kegiatan Sosialisasi Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 dengan menghadirkan layanan Mobil Samsat Keliling yang berlokasi di depan Kantor Abdi Negara, Kabupaten Kotabaru, pada Selasa (07/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya aparatur sipil negara (ASN), mengenai pentingnya kepatuhan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Selain itu, kehadiran layanan Samsat Keliling merupakan upaya konkret dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai wajib pajak.
BACA JUGA: Polda Kalsel dan Jasa Raharja Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Penanggung jawab Samsat Kotabaru, Apriyanto, mengatakan bahwa layanan Samsat Keliling menjadi salah satu bentuk inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Kami ingin memberikan kemudahan sekaligus mengajak masyarakat agar menjadi panutan dalam tertib pajak kendaraan. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan layanan publik,” ujar Apriyanto.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalimantan Selatan, Abdillah, menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan tidak hanya berkontribusi terhadap pendapatan daerah, tetapi juga sangat penting dalam keberlangsungan program perlindungan dasar bagi pengguna jalan.
“Pembayaran pajak kendaraan tidak hanya berdampak pada pendapatan daerah, tetapi juga berkaitan erat dengan keberlanjutan program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas,” tegas Abdillah.
Melalui sinergi antarlembaga yang terlibat dalam Tim Pembina Samsat, diharapkan tingkat partisipasi aktif masyarakat dalam membayar PKB dapat terus meningkat.
Kontribusi tersebut tidak hanya mendorong pembangunan daerah, tetapi juga menjamin keberlanjutan program perlindungan bagi korban kecelakaan di jalan raya.
Sumber: Jasa Raharja