Trending

Habari Aja

11 Karya Budaya Banjar Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

 

SIDANG: Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Ahli WBTb IndonesiaProf. Sulistyo S. Tirtokusumo, serta dihadiri oleh 21 orang tim ahli - Foto Dok Adp


HABARIAJA.COM, JAKARTA - Sebanyak 11 karya budaya asal Kalimantan Selatan resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Penetapan ini diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia yang berlangsung pada 5–11 Oktober 2025 di Hotel Sutasoma, Jakarta Selatan.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Ahli WBTb IndonesiaProf. Sulistyo S. Tirtokusumo, serta dihadiri oleh 21 orang tim ahli, yang terdiri dari akademisi, budayawan, dan seniman nasional. Penilaian dilakukan oleh Direktorat Warisan BudayaDitjen Pelindungan Kebudayaan, yang bekerja sama dengan tim pengusul dari berbagai daerah.

BACA JUGA: Konsisten Dorong Literasi Syariah, BSI Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas keberhasilan tersebut. Ia menilai pencapaian ini sebagai wujud nyata dari komitmen bersama dalam pelestarian budaya daerah.

“Tahun ini kita berhasil menetapkan 11 karya budaya, meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya lima. Ini hasil dari kolaborasi kuat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” ungkap Gubernur Muhidin.

Gubernur juga mendorong seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan untuk aktif mengusulkan kekayaan budayanya ke tingkat nasional, agar makin banyak warisan budaya Banjar yang mendapat pengakuan resmi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel, Dr. Ir. Hj. Galuh Tantri Narindra, melalui Kabid Kebudayaan Raudati Hildayati, S.T., M.Eng, turut memberikan apresiasi kepada daerah-daerah pengusul, yaitu: Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Kabupaten HSS, Kabupaten HSU, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tanah Bumbu

“Kami berharap seluruh daerah di Kalimantan Selatan dapat ikut serta dalam pengusulan WBTb di tahun mendatang. Warisan budaya adalah identitas yang harus kita jaga bersama,” tegas Raudati.

BACA JUGA: Sinergi untuk Kemajuan, Bupati Balangan Serahkan Mobil Layanan Peradilan dan Genset kepada Polres dan Kodim

Daftar 11 Karya Budaya Banjar yang Ditetapkan sebagai WBTb Indonesia 2025, 

1.Pembuatan Tajau (Kota Banjarmasin)

2. Manopeng Banyiur (Kota Banjarmasin)

3. Pembuatan Tanggui (Kota Banjarmasin)

4. Tari Babangsai dan Bakanjar (Kab. Hulu Sungai Selatan)

5. Parang Bungkul (Kab. Hulu Sungai Selatan)

6. Kain Sarigading (Kab. Hulu Sungai Utara)

7. Pais Sagu (Kab. Hulu Sungai Utara)

8. Badewa (Kab. Barito Kuala)

9. Massukiri (Kab. Tanah Bumbu)

10. Kintung (Kab. Banjar)

11. Baahuy (Kab. Banjar)

Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pelestarian nilai-nilai budaya Banjar dan Kalimantan Selatan secara keseluruhan. Tidak hanya sebagai pengakuan resmi, tetapi juga sebagai pengingat bahwa kekayaan budaya adalah warisan luhur yang harus terus dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang. (adp/ak)

Lebih baru Lebih lama