Trending

Habari Aja

Komisi II DPRD Kalsel Dorong Penguatan BPR sebagai Penopang UMKM

 

 KONSULTASI: Komisi II DPRD Kalsel melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) - Foto Istimewa


HABARIAJA.COM, JAKARTA – Tantangan yang dihadapi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai penopang utama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Provinsi Kalsel. Isu penyertaan modal dan regulasi yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat kecil menjadi sorotan utama.

BACA JUGA: Bupati Balangan Ikuti Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Jami Batumandi

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menegaskan BPR memiliki peran vital dalam memberikan akses permodalan bagi pelaku usaha kecil di Banua.

“Kami ingin memastikan keberadaan BPR tetap kuat, karena di sanalah harapan masyarakat kecil untuk mendapatkan akses modal yang lebih mudah,” ujar legislator yang akrab disapa Paman Yani.

Sebagai bentuk keseriusan, Komisi II DPRD Kalsel melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (9/9/2025). 

Konsultasi tersebut membahas solusi terkait perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Bentuk Hukum BPR serta polemik merger yang masih menjadi kendala di daerah.

Menurut Paman Yani, jumlah BPR di Kalsel seharusnya mencapai 22 unit sesuai aturan sebelumnya. Namun, pasca kebijakan merger dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini hanya tersisa delapan unit, sementara kebutuhan masyarakat terhadap akses permodalan justru semakin besar.

“BPR kita ini tumbuh di masyarakat, tapi butuh tambahan penyertaan modal. Sayangnya, kabupaten dan kota tidak bisa memberikan modal sebelum perda direvisi,” jelasnya.

Dalam Perda 2017, penyertaan modal diatur dengan komposisi 21 persen dari pemerintah provinsi, 51 persen dari kabupaten/kota, dan sisanya dari pihak lain. Skema ini, menurutnya, perlu direvisi agar lebih fleksibel dan sesuai kebutuhan lapangan.

BACA JUGA: Gubernur Kalsel Terima Rombongan PKDN Sespimti Polri Dikreg ke-34

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa proses perubahan perda tidak bisa dilakukan terburu-buru. Tahapan harus ditempuh secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru.

“Kalau sudah selesai di tingkat eksekutif bersama pemerintah kabupaten, barulah nanti naik ke DPRD. Saat itu kami akan membahas apakah sudah waktunya perda 2017 ini direvisi,” tegas Paman Yani.

Konsultasi Komisi II DPRD Kalsel ini mendapat sambutan positif dari pihak Kemendagri. Rombongan diterima langsung oleh Kasubdit BUMD, Bambang Ardianto, yang mengapresiasi inisiatif dewan. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan keseriusan DPRD Kalsel dalam memperkuat peran BPR bagi masyarakat daerah. (hum/ak)

Lebih baru Lebih lama