![]() |
SANTUNAN: Jasa Raharja melakukan kunjungan ke RS Bina Sehat Jember dan menyerahkan santunan - Foto Dok |
HABARIAJA.COM, JAKARTA - Jasa Raharja menegaskan perannya sebagai representasi negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna angkutan umum dan jalan raya, pasca kecelakaan bus pariwisata di Jalur Wisata Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui dua langkah penting: keikutsertaan dalam survei Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama jajaran kepolisian dan instansi terkait, serta penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal dan kunjungan langsung ke korban luka di rumah sakit.
BACA JUGA: PUPR Kalsel Gelar Lomba Tukang Tingkat Provinsi, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Konstruksi
Survei TKP dipimpin langsung Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, didampingi Kepala Divisi Pelayanan dan TJSL Hervanka Tri Dianto, serta Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Timur, Tamrin Silalahi. Kegiatan ini juga dihadiri Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal, Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif, perwakilan pemerintah daerah, dan Dinas Perhubungan.
Kecelakaan tragis yang menewaskan delapan orang dan melukai puluhan penumpang rombongan tenaga kesehatan RS Bina Sehat Jember itu diduga akibat rem blong. Survei dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab kecelakaan, menilai aspek kelaikan jalan maupun kendaraan, serta menyusun langkah pencegahan agar insiden serupa tak kembali terjadi di jalur wisata rawan kecelakaan.
“Jasa Raharja tidak hanya menyalurkan santunan, tetapi juga mendorong sinergi lintas instansi agar sistem pencegahan kecelakaan semakin efektif. Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama,” ujar Dewi.
Usai survei, jajaran Jasa Raharja melanjutkan kunjungan ke RS Bina Sehat Jember. Dalam kesempatan tersebut, perusahaan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta per orang, sesuai ketentuan. Sementara biaya perawatan korban luka ditanggung hingga Rp20 juta, termasuk manfaat tambahan untuk pertolongan pertama dan ambulans.
Skema perlindungan tersebut dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Santunan ini adalah bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi masyarakat. Kami memastikan seluruh proses berjalan cepat, mudah, dan transparan agar keluarga korban tidak terbebani urusan administratif di masa sulit,” jelas Dewi.
BACA JUGA: Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Digelar Meriah di Halaman Kantor Bupati Batola
Selain menyerahkan santunan, rombongan juga meninjau kondisi korban yang masih dirawat untuk memberikan dukungan moril sekaligus memastikan pelayanan medis berjalan sesuai tanggungan.
Melalui langkah cepat dalam penanganan korban serta keterlibatan aktif dalam evaluasi TKP, Jasa Raharja kembali menegaskan komitmennya sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional. Perusahaan memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan demi terciptanya transportasi yang lebih aman dan selamat bagi masyarakat.
Sumber: Jasa Raharja