![]() |
PRESS CONFERENCE: Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, S.I.K saat memimpin jajarannya - Foto Istimewa |
HABARIAJA.COM, BALANGAN – Polres Balangan menggelar konferensi pers di Mapolres Balangan pada Selasa (5/8/2025) untuk memaparkan hasil pengungkapan lima perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Balangan sepanjang Juni hingga awal Agustus 2025. Kelima kasus tersebut berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Balangan.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Balangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
BACA JUGA: CIMB Niaga Catat Laba Sebelum Pajak Rp4,4 Triliun di Semester I 2025
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pencegahan dan edukasi. Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya,” tegas Kapolres.
Rincian Kasus yang Diungkap:
1. Pencurian Tabung Gas dan Obat Ayam
Kasus pertama terjadi di wilayah Paringin, di mana tersangka berinisial AR ditangkap karena mencuri satu buah tabung gas elpiji beserta berbagai macam obat ayam. Tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
2. Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Hak
Tersangka berinisial MY diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis belati sepanjang 12 cm tanpa izin. Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
3. Peredaran Rokok Ilegal
Pelaku berinisial RR ditangkap atas dugaan mengedarkan rokok tanpa label kesehatan resmi. Barang bukti yang disita antara lain 7 slop rokok Smith hijau, 4 slop rokok Lukman merah, 3 slop Manchester, 5 slop Oris Manggo, dan 5 bungkus rokok Bounty.
BACA JUGA: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Gelar Bedah Buku Karya Ratih di Mahligai Kotabaru
4. Penyalahgunaan Niaga Gas Elpiji
Di wilayah Awayan, tersangka MN ditangkap karena diduga menimbun dan menjual gas elpiji bersubsidi ke luar daerah, tepatnya ke wilayah Kalimantan Timur, dengan harga yang jauh lebih tinggi. Polisi mengamankan 161 tabung gas elpiji, namun hanya 45 tabung yang dalam kondisi terisi.
5. Penganiayaan Berat di Batumandi
Kasus terakhir adalah tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Bungur, Kecamatan Batumandi, pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 02.00 WITA. Pelaku berinisial A menyerang korban menggunakan senjata tajam setelah terjadi perselisihan di sebuah warung. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek sepanjang 10 cm di pinggang dan tangan kanan.
Kelima kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh penyidik Polres Balangan dan telah memasuki proses hukum lebih lanjut. (rz/ak)