![]() |
WAWANCARA: Dirlantas Polda Kalsel, Kombes Pol Fahri Siregar saat Apel - Foto Istimewa |
HABARIAJA.COM, BANJARBARU – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar Apel Pasukan Operasi Patuh Intan 2025 di halaman Kantor Ditlantas Polda Kalsel, Jalan A. Yani Km 21, Banjarbaru, pada Senin (14/7/2025). Apel ini menjadi penanda dimulainya operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.
Operasi Patuh Intan 2025 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA: Eks-Sport Center Disulap Jadi Lahan Pertanian Terpadu, DPKP Kalsel Pacu Ketahanan Pangan
Dirlantas Polda Kalsel, Kombes Pol Fahri Siregar, menyampaikan bahwa operasi ini menyasar berbagai bentuk pelanggaran yang kerap terjadi di jalan raya.
“Fokus kami pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Pelanggaran yang menjadi target utama dalam operasi ini antara lain, Pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, Pengendara di bawah umur, Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, Tidak menggunakan helm SNI, Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), Mengemudi dalam pengaruh alkohol, Melawan arus lalu lintas, Melebihi batas kecepatan, Kendaraan tanpa pelat nomor, Penggunaan pelat rahasia atau pelat palsu.
“Dalam operasi kali ini, kami akan melakukan tindakan represif berupa penilangan, razia, dan pemeriksaan kendaraan bermotor di sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan,” tegas Kombes Pol Fahri.
Sebanyak 517 personel dikerahkan dalam operasi ini. Rinciannya, 100 personel dari Polda Kalsel dan 417 personel dari jajaran Polres di seluruh kabupaten/kota.
Polisi akan melakukan razia di sejumlah lokasi strategis, seperti Persimpangan jalan atau lampu merah yang rawan pelanggaran, Jalan padat atau rawan kemacetan, Titik U-Turn (putar balik), Ruas jalan yang rawan kecelakaan.
BACA JUGA: Wali Kota Banjarmasin Kunjungi Koperasi Petani Cabai Sleman, Pelajari Strategi Pengendalian Inflasi
Sementara itu, pelanggaran terkait kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL) tidak termasuk dalam operasi kali ini. Menurut Fahri, penanganan ODOL merupakan bagian dari program tersendiri yang masih dalam tahap sosialisasi dan edukasi oleh Korlantas Polri.
Menutup keterangannya, Dirlantas mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Mari jadikan budaya tertib berlalu lintas sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari,” pungkasnya. (jr/ak)