Trending

Habari Aja

OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera

 

OJK: Otoritas Jasa Keuangan - Foto Dok


HABARIAJA.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Dana Mandiri Sejahtera (DMS), sebuah perusahaan modal ventura yang berkantor di Ruko Dynasty Kav. 29 B Nomor 8, Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Tangerang, Banten.

Pencabutan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025, tertanggal 8 Juli 2025. Keputusan tersebut diambil lantaran PT DMS tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas waktu yang telah ditetapkan OJK.

BACA JUGA: Wali Kota Banjarmasin Resmikan KCP BSI Gatot Subroto

Gagal Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Muhammad Ismail Riyadi, dalam siaran persnya pada Rabu (9/7/2025), menjelaskan bahwa sebelumnya PT DMS telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha akibat pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum.

“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT DMS untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Namun hingga tenggat waktu yang disetujui, kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi,” ujar Ismail.

Dasar Hukum dan Sanksi

Pencabutan izin usaha PT DMS merujuk pada sejumlah regulasi, yaitu:

Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK No. 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, Pasal 116, Pasal 119 ayat (13), Pasal 143, dan Pasal 144 POJK No. 25/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.

Langkah ini diambil dalam rangka penegakan hukum secara konsisten dan tegas guna menciptakan industri modal ventura yang sehat, transparan, dan terpercaya.

Kewajiban PT DMS Setelah Pencabutan Izin

Dengan pencabutan izin tersebut, PT DMS dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan modal ventura. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk:

-Menyelesaikan hak dan kewajiban terhadap debitur, kreditur, dan pihak-pihak lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

-Menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak izin dicabut, untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.

-Memberikan informasi kepada pihak terkait, seperti debitur dan kreditur, mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

-Menunjuk penanggung jawab dan pegawai khusus sebagai gugus tugas dan pusat layanan bagi masyarakat hingga tim likuidasi terbentuk. Nama dan kontak petugas harus dilaporkan ke OJK paling lambat 5 hari kerja setelah pencabutan izin.

-Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: ATM Setor Tarik Bank Kalsel Kini Hadir di Sungai Andai, Warga Sangat Terbantu

Seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk debitur, kreditur, dan masyarakat, dapat menghubungi PT DMS melalui:

Telepon/WhatsApp: 0813-1345-6599

Surel: ptdanamandirisejahtera.dl@gmail.com

Alamat korespondensi: Jalan Cideng Barat No. 76, Jakarta Pusat, 10150

Sebagai tambahan, PT DMS juga dilarang menggunakan kata "ventura" atau "ventura syariah" dalam nama perusahaan pasca pencabutan izin.

“OJK berharap tindakan ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha jasa keuangan untuk senantiasa memenuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik,” pungkas Riyadi.

Sumber: OJK

Lebih baru Lebih lama