Trending

Habari Aja

Pansus II DPRD Kalsel Bahas Raperda Penyelenggaraan Pangan

 

RAPAT: Ketua Pansus II H. Jahrian saat rapat bersama anggota - Foto Istimewa


HABARIAJA.COM, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pangan. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Prov. Kalsel pada Senin, (2/5/2025).

Dalam pernyataannya, Ketua Pansus II H. Jahrian menegaskan pentingnya pembentukan payung hukum yang kuat untuk menjamin ketahanan pangan di Kalimantan Selatan. Ia menilai bahwa ketahanan pangan merupakan inti dari kelangsungan hidup masyarakat banyak.

BACA JUGA: Susun KUPA-PPAS, DPRD Kalsel Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemprov Kalsel

“Sebab ketahanan pangan ini adalah sebagai inti, bahkan kelanjutan hidup untuk orang banyak. Hak hidup untuk orang banyak,” ujar H. Jahrian.

Untuk itu, ia menekankan perlunya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari instansi pemerintah daerah, lembaga vertikal, hingga kepada Gubernur, Menteri, dan bahkan Presiden Republik Indonesia.

Lebih lanjut, H. Jahrian menyampaikan bahwa aspek krusial dalam pembahasan raperda ini adalah soal kejelasan aturan hukum. 

BACA JUGA: Jelang Evaluasi Kemendagri, Pansus III DPRD Kalsel Matangkan Dokumen RPJMD 2025–2029

Menurutnya, peraturan yang jelas akan menjadi landasan kuat bagi pemerintah, swasta, dan seluruh stakeholder dalam menjalankan usaha di bidang pangan, sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap para pelaku usaha di sektor ini.

“Makanya undang-undang pangan ini kita menghendaki, tadinya dua kan, kita gabung jadi satu. Ketahanan pangan sekaligus juga sebagai perlindungan dari si pelaku industri, ataupun si pelaku pembuat produksi ketahanan pangan itu sendiri,” ungkapnya. (dwn/ak)

Lebih baru Lebih lama