Trending

Habari Aja

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Truk Molen di Bekasi

PERLINDUNGAN: PT Jasa Raharja bergerak cepat memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas - Foto Ist

HABARIAJA.COM, BEKASI – PT Jasa Raharja bergerak cepat memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk molen di Jalan Cut Meutia, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 16.15 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban meninggal dunia serta berharap para korban luka-luka segera pulih. Ia menegaskan, Jasa Raharja berkomitmen memberikan perlindungan dasar kepada seluruh korban yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sejak menerima informasi kejadian, petugas kami telah bergerak melakukan koordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit untuk memastikan pendataan serta proses penjaminan korban berjalan dengan baik,” ujar Awaluddin.

Sebagai tindak lanjut, petugas Jasa Raharja Cabang Bekasi mendatangi lokasi kecelakaan bersama Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Metro Bekasi Kota. Kunjungan tersebut dilakukan untuk berkoordinasi terkait pendataan identitas korban dan memperoleh dokumen pendukung, termasuk laporan kepolisian.

Selain itu, petugas Jasa Raharja melakukan kunjungan dan koordinasi dengan sejumlah fasilitas kesehatan yang menangani korban, yakni RSUD Kota Bekasi, RS Juwita, dan RS Siloam Sepanjang Jaya.

Koordinasi tersebut bertujuan memastikan pendataan korban, proses penjaminan biaya perawatan, serta penyampaian informasi mengenai hak perlindungan kepada keluarga korban dapat berjalan dengan baik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan, ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia berhak memperoleh santunan sebesar Rp50 juta. Sementara itu, korban yang mengalami luka-luka berhak mendapatkan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta per orang sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayaran biaya perawatan dilakukan secara langsung kepada rumah sakit yang menangani korban.

“Yang paling utama, kami memastikan korban mendapatkan penanganan dan keluarga memperoleh informasi serta pendampingan yang diperlukan. Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses pelayanan kepada korban dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan,” kata Awaluddin.

Jasa Raharja akan melanjutkan koordinasi dengan kepolisian dan fasilitas kesehatan untuk memastikan proses pendataan, penerbitan dokumen pendukung, serta penyaluran santunan dan jaminan biaya perawatan bagi korban yang berhak dapat terlaksana sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Jasa Raharja mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa mengutamakan keselamatan, mematuhi peraturan lalu lintas, dan meningkatkan kewaspadaan selama berkendara.

“Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kepedulian dan kehati-hatian setiap pengguna jalan,” tutup Awaluddin. (jr/ak)

Lebih baru Lebih lama