HABARIAJA.COM, BANJARMASIN – Penipuan daring menjadi jenis kejahatan siber dengan proporsi tertinggi di Kalimantan Selatan, yakni 59,77 persen, dengan kerugian materiil mencapai Rp20,94 miliar berdasarkan data Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan periode 2023–2025. Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dalam memperkuat keamanan informasi di lingkungan pemerintahan.
Upaya itu dilakukan melalui Sosialisasi Keamanan Siber yang diselenggarakan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin di Aula Gedung Sekretariat Bersama Khatib Dayan, Selasa (13/10/2026). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 94 peserta dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD), rumah sakit, kecamatan, dan kelurahan.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kewaspadaan aparatur terhadap berbagai ancaman digital, mulai dari penipuan daring, pencurian data pribadi, pengambilalihan akun, hingga serangan terhadap sistem elektronik pemerintahan.
Kepala Bidang Persandian, Aplikasi dan Informatika Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin, Satria Yudha Lesmana, S.Kom., M.Eng., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman aparatur mengenai keamanan informasi sekaligus membangun budaya keamanan siber di lingkungan pemerintah kota.
“Keamanan siber bukan hanya tanggung jawab petugas teknologi informasi, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh aparatur. Karena itu, kesadaran untuk menjaga keamanan akun, perangkat, dan data kedinasan harus menjadi bagian dari budaya kerja sehari-hari,” ujar Satria.
Dalam pemaparan materi, perwakilan Ditreskrimsus Polda Kalsel, Ipda Alif Akbar Arifin, S.H., menjelaskan tren kejahatan siber dan berbagai modus penipuan yang perlu diwaspadai masyarakat maupun aparatur pemerintahan.
Modus tersebut antara lain penipuan berkedok penjualan barang dengan harga tidak wajar, tawaran pekerjaan melalui skema misi berbayar, penyalahgunaan data pribadi, serta manipulasi hubungan melalui perkenalan daring.
“Modus penipuan digital semakin beragam dan dapat menyasar siapa saja. Karena itu, jangan mudah percaya pada tawaran yang tidak masuk akal, jangan sembarangan mengeklik tautan, dan jangan pernah membagikan kode OTP kepada orang lain,” jelas Alif.
Peserta juga diingatkan agar tidak sembarangan mengeklik tautan atau memasang berkas aplikasi Android (APK) dari sumber yang tidak tepercaya. Berkas berbahaya dapat dimanfaatkan untuk mencuri informasi, mengambil alih akun, hingga mengakses layanan perbankan digital korban.
Untuk mengurangi risiko, aparatur diimbau menggunakan kata sandi yang kuat, menjaga kerahasiaan kode one-time password (OTP), serta memeriksa keaslian akun dan toko daring sebelum melakukan transaksi. Jika menemukan indikasi penipuan, bukti percakapan dan transaksi perlu disimpan untuk mendukung proses pelaporan kepada pihak berwenang.
Materi selanjutnya disampaikan Pranata Komputer Ahli Muda Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Indah Ratu Ramdhany, S.Kom. Ia membahas pengamanan data pemerintah, perlindungan perangkat kerja, dan penanganan insiden siber.
Indah menyoroti sejumlah ancaman yang perlu diantisipasi, di antaranya phishing yang memanfaatkan kecerdasan buatan, ransomware, pencurian data, dan rekayasa sosial. Serangan tersebut dapat menyasar aparatur melalui surat elektronik maupun aplikasi percakapan dengan memanfaatkan kelengahan atau kepercayaan pengguna.
“Keamanan informasi pemerintah harus dijaga melalui perlindungan sistem sekaligus kedisiplinan penggunanya. Setiap aparatur perlu memahami bahwa kelalaian dalam menjaga akses atau membagikan data dapat menimbulkan risiko bagi keamanan informasi dan keberlangsungan pelayanan publik,” ungkap Indah.
Ia menegaskan bahwa keamanan informasi pemerintahan tidak hanya berkaitan dengan perlindungan perangkat dan jaringan, tetapi juga mencakup kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.
Gangguan terhadap sistem digital berpotensi menghambat pekerjaan aparatur, mengganggu akses informasi, dan memengaruhi keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pencegahan perlu dilakukan melalui pengamanan teknis dan kedisiplinan setiap pengguna.
Langkah pencegahan yang dapat diterapkan antara lain menggunakan kata sandi yang kuat dan berbeda untuk setiap akun, mengaktifkan autentikasi multifaktor apabila tersedia, memperbarui sistem dan aplikasi melalui sumber resmi, serta mengunci layar perangkat saat ditinggalkan. Dokumen kedinasan juga harus dibagikan hanya kepada pihak yang berwenang.
Selain pencegahan, kecepatan pelaporan menjadi bagian penting dalam penanganan insiden siber. Aktivitas akun yang tidak dikenal, dugaan infeksi perangkat oleh perangkat lunak berbahaya, kesalahan pengiriman dokumen sensitif, maupun gangguan layanan digital yang tidak biasa perlu segera dilaporkan kepada petugas atau tim teknis terkait agar dapat ditindaklanjuti.
Melalui kegiatan ini, Pemko Banjarmasin mendorong penguatan budaya keamanan siber di seluruh lingkungan pemerintahan. Kewaspadaan terhadap pesan mencurigakan, perlindungan akses akun, dan kedisiplinan dalam mengelola data diharapkan menjadi bagian dari kebiasaan kerja aparatur untuk menjaga keamanan informasi dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintahan digital. (hum/ak)