![]() |
| LAPORAN: OJK terima 35.438 aduan masyarakat terkait keuangan ilegal - Foto Dok |
HABARIAJA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 35.438 pengaduan masyarakat terkait entitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 31.571 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal, 3.645 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 222 pengaduan mengenai gadai ilegal.
BACA JUGA: Lantik Ratusan Kepala Sekolah, Gubernur Kalsel Ingatkan Larangan Pungli dan Penggunaan Dana BOS
Selain menerima pengaduan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya pada periode yang sama.
Di sisi layanan konsumen, OJK menerima 527.389 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak awal tahun hingga 14 September 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 82.092 merupakan pengaduan, dengan sektor financial technology menjadi salah satu sumber pengaduan terbesar, yakni 36.435 pengaduan.
Sementara itu, OJK menyatakan sektor jasa keuangan nasional masih berada dalam kondisi stabil di tengah ketidakpastian geopolitik dan pengetatan kebijakan moneter global. Kondisi domestik juga dinilai relatif stabil dengan inflasi yang masih terjaga dan konsumsi masyarakat yang tetap kuat.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Dukung Clash of Banua, Dorong Pelajar Terus Berprestasi
OJK juga mencatat upaya peningkatan literasi keuangan terus diperluas. Sepanjang 1 Januari hingga 16 September 2026, sebanyak 48.039 program edukasi telah dilaksanakan dengan jangkauan 182 juta peserta di seluruh Indonesia. Program tersebut mencakup 21.076 kegiatan edukasi secara langsung dan 26.963 konten edukasi keuangan digital.
Data tersebut menjadi bagian dari hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang digelar pada 30 September 2026 dan dituangkan dalam siaran pers tertanggal 5 Oktober 2026. (rls/ak)
