![]() |
| DISKUSI: Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan Forum Wartawan Perhubungan di Jakarta, Selasa (27/10/2026) - Foto Ist |
HABARIAJA.COM, JAKARTA - PT Jasa Raharja (Persero) memperluas perannya dalam ekosistem keselamatan transportasi nasional, dari yang selama ini berfokus pada pembayaran santunan menjadi penyedia perlindungan (protection provider) yang turut mendukung upaya pencegahan kecelakaan. Transformasi tersebut dilakukan melalui pemanfaatan data kecelakaan, edukasi keselamatan, peningkatan kualitas pelayanan korban, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan Forum Wartawan Perhubungan di Jakarta, Selasa (27/10/2026). Dalam diskusi bertema Beyond Compensation: Membangun Ekosistem Keselamatan Transportasi Indonesia itu, ia memaparkan arah transformasi perusahaan melalui semangat From Payer to Protector, From Protector to Predictor.
BACA JUGA: Hari Sumpah Pemuda ke-98, Jasa Raharja Teguhkan Komitmen Pelayanan Berintegritas
Awaluddin mengatakan, perkembangan mobilitas masyarakat dan semakin kompleksnya risiko transportasi menuntut sistem perlindungan yang adaptif. Karena itu, Jasa Raharja berupaya memperluas kontribusinya agar tidak hanya memberikan pelayanan setelah kecelakaan terjadi, tetapi juga mendukung langkah-langkah pencegahan.
“Transformasi dari administrative payer menjadi protection provider bukan berarti Jasa Raharja ingin mengambil alih peran regulator ataupun pemangku kepentingan lain. Kami justru ingin memberikan kontribusi yang lebih besar sesuai dengan mandat dan kapasitas yang kami miliki. Kami ingin hadir bukan hanya ketika kecelakaan sudah terjadi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bersama untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memperkuat perlindungan masyarakat,” ujar Awaluddin.
Menurut dia, keselamatan transportasi merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan kolaborasi berbagai pihak. Setiap institusi, kata dia, perlu menjalankan fungsi dan kewenangannya secara saling melengkapi untuk membangun ekosistem transportasi yang lebih aman.
Dalam mendukung upaya tersebut, Jasa Raharja memperkuat pemanfaatan data kecelakaan, edukasi keselamatan, peningkatan kualitas pelayanan korban, serta dukungan terhadap program keselamatan yang dijalankan bersama para pemangku kepentingan.
Komitmen itu tercermin dalam pelaksanaan 6.098 program keselamatan transportasi sepanjang Januari–September 2026. Berdasarkan data perusahaan, program tersebut mencakup enam pilar intervensi, yaitu edukasi dan sosialisasi, kolaborasi dengan pemangku kepentingan, intervensi infrastruktur, inovasi teknologi, penelitian dan evaluasi, serta inovasi program.
Berbagai kegiatan tersebut, antara lain, menyasar 875 titik rawan kecelakaan di berbagai wilayah Indonesia. Upaya ini menjadi bagian dari kontribusi Jasa Raharja dalam mendukung peningkatan keselamatan transportasi melalui pendekatan yang melibatkan berbagai pihak.
Di sisi lain, perluasan peran tersebut tetap berjalan seiring dengan pelaksanaan mandat utama Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan. Sepanjang Januari–September 2026, perusahaan telah memberikan pelayanan kepada 129.443 korban kecelakaan, terdiri atas 20.836 korban meninggal dunia dan 108.607 korban luka-luka.
BACA JUGA: Pertamina Patra Niaga Kalimantan Dukung UMKM di Adaro Specta Preneur 2026
Awaluddin menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan santunan tetap menjadi prioritas perusahaan. Namun, pengalaman pelayanan dan data yang dimiliki juga dinilai dapat memberikan manfaat lebih luas apabila dimanfaatkan untuk mendukung upaya pencegahan kecelakaan.
“Namun, kami juga ingin melangkah lebih jauh. Ketika data dan pengalaman pelayanan yang kami miliki dapat dimanfaatkan untuk mendukung pencegahan kecelakaan, di situlah Jasa Raharja dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat,” katanya.
Melalui transformasi tersebut, Jasa Raharja berupaya memperkuat kontribusinya dalam perlindungan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan ekosistem keselamatan transportasi nasional. Pelaksanaannya tetap menempatkan kolaborasi antarpemangku kepentingan sebagai bagian penting dalam upaya mengurangi risiko kecelakaan. (jr/ak)
