Trending

Habari Aja

Kunjungi Desa Indrasari, Komisi II DPR RI Dorong Penguatan Pelayanan Publik di Desa

 

KUNJUNGAN: Rifqinizamy saat melakukan kunjungan kerja bersama pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik - Foto Dok


HABARIAJA.COM, BANJAR - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mendorong penguatan program Desa Anti Maladministrasi sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik hingga tingkat pemerintahan desa.

Hal tersebut disampaikan Rifqinizamy saat melakukan kunjungan kerja bersama pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus meninjau implementasi Program Inovasi Desa Anti Maladministrasi di Desa Indrasari, Kabupaten Banjar, Jumat (4/9/2026).

Kunjungan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona dan Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar. Bupati Banjar Saidi Mansyur juga hadir menyambut rombongan di Kantor Desa Indrasari.

BACA JUGA: Pertamina Patra Niaga Bantu Penanganan Karhutla di Banjarbaru dan Banjarmasin

Dalam kesempatan tersebut, Saidi Mansyur mengatakan Pemerintah Kabupaten Banjar telah menetapkan dua desa sebagai Desa Anti Maladministrasi, yakni Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, dan Desa Awang Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan.

Pemkab Banjar berencana memperluas program tersebut ke 20 desa lainnya. Pemerintah daerah menargetkan setiap kecamatan di Kabupaten Banjar memiliki setidaknya satu Desa Anti Maladministrasi.

“Targetnya setiap kecamatan di Kabupaten Banjar memiliki minimal satu Desa Anti Maladministrasi,” tegas Saidi.

Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengatakan praktik maladministrasi dapat menjadi salah satu pintu masuk yang berujung pada tindak korupsi. Karena itu, pembentukan Desa Anti Maladministrasi dinilai strategis untuk mencegah dan meminimalkan praktik maladministrasi di tingkat pemerintahan desa.

Menurut Rahmadi, program tersebut juga mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Keberadaan Desa Anti Maladministrasi diharapkan tidak hanya menjadi contoh praktik baik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa, tetapi juga dapat direplikasi dan dikembangkan oleh banyak desa di Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Ia berharap upaya pencegahan maladministrasi dapat dilakukan secara lebih luas, sistematis, dan berkelanjutan hingga tingkat pemerintahan desa.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan terdapat perubahan dalam indikator kinerja reformasi birokrasi pemerintah daerah mulai 2027. Menurut dia, indikator tersebut akan dinilai dan disusun oleh Ombudsman RI serta berkaitan dengan Transfer ke Daerah (TKD).

“Kalau indikator reformasi birokrasinya rendah, maka TKD yang sudah dipotong makin kecil. Sebaliknya, kalau indikator reformasi birokrasi bagus, maka TKD-nya berpeluang besar. Begitu pula pada level desa,” ungkapnya.

Karena itu, Rifqinizamy menyambut positif pembentukan Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Banjar. Ia menilai Kabupaten Banjar menjadi salah satu daerah yang lebih awal mengembangkan program tersebut.

“Saya senang karena Kabupaten Banjar adalah satu dari sedikit kabupaten di Indonesia yang menjadi pionir hadirnya Desa Anti Maladministrasi. Sekarang baru dua, ke depan akan ditambah 20,” katanya.

Kegiatan kunjungan kerja tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banjar, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, serta perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Banjar.

BACA JUGA: Jasa Marga-Jasa Raharja Integrasikan Layanan Keselamatan Jalan Tol melalui Travoy

Kehadiran berbagai pemangku kepentingan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas di tingkat desa.

Program Desa Anti Maladministrasi menjadi salah satu upaya memperkuat kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk warga yang berada di wilayah perdesaan dan daerah terpencil.

Melalui program tersebut, Ombudsman RI mendorong masyarakat desa memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, berstandar, cepat, mudah, serta bebas dari diskriminasi dan pungutan. (rls/ak)

Lebih baru Lebih lama