Trending

Habari Aja

Jasa Raharja Pastikan Hak Ahli Waris Korban KM Virgo Transport 8 Terpenuhi



KOORDINASI: PT Jasa Raharja koordinasi dengan Basarnas, TNI AL, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri, rumah sakit, serta sejumlah instansi terkait - Foto Dok 



HABARIAJA.COM, BANJARMASIN – PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Kalimantan Selatan terus mengawal penanganan korban kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa.

Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Basarnas, TNI AL, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri, rumah sakit, serta sejumlah instansi terkait. Koordinasi dilakukan untuk memastikan proses evakuasi, identifikasi, hingga pemenuhan hak korban dan keluarga berjalan sesuai ketentuan.

Pada Jumat (18/9/2026), Basarnas bersama tim gabungan kembali menemukan tiga jasad korban yang berada di dalam ruangan kapal pada kedalaman sekitar 24 meter.

Satu korban laki-laki berhasil dievakuasi pada pukul 12.28 WITA. Selanjutnya, dua korban lainnya, masing-masing satu laki-laki dan satu perempuan, ditemukan oleh TNI AL pada pukul 13.10 WITA di kedalaman yang sama.

Ketiga korban kemudian dipindahkan ke KN SAR Kamajaya pada pukul 18.30 WITA untuk selanjutnya dievakuasi menuju Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.

Pada Sabtu (19/9/2026), ketiga korban menjalani proses visum oleh Tim DVI RS Bhayangkara Banjarmasin. Berdasarkan hasil identifikasi, ketiganya diketahui berdomisili di wilayah Kalimantan Selatan.

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan, Ahmad Arkan Nugraha, mengatakan Jasa Raharja memastikan korban yang telah teridentifikasi memperoleh hak santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jasa Raharja terus hadir dalam setiap tahapan penanganan korban KM Virgo Transport 8. Setelah proses identifikasi dilakukan, kami memastikan hak korban dan keluarga yang ditinggalkan dapat segera diproses. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak kecelakaan,” ujar Ahmad.

Sesuai ketentuan, masing-masing korban meninggal dunia memperoleh santunan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja. Selain itu, terdapat manfaat tambahan dari Jasaraharja Putera sebesar Rp20 juta.

Santunan dan manfaat tambahan tersebut diberikan kepada ahli waris yang sah setelah melalui proses identifikasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

Hingga 18 September 2026, Jasa Raharja telah menyalurkan santunan kepada enam korban yang telah teridentifikasi dan diketahui berdomisili di wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur.

Sementara itu, Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pelayanan bagi tiga korban yang baru teridentifikasi dan berdomisili di Kalimantan Selatan dapat segera dilakukan.

Masyarakat, khususnya keluarga korban, diimbau menyampaikan data dan dokumen melalui jalur resmi guna mendukung kelancaran proses verifikasi.

Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan secara cepat, tepat, dan penuh empati serta memastikan hak korban dan keluarga dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (jr/ak)

Lebih baru Lebih lama