| PENERTIBAN: PT Jasa Raharja Cabang Kandangan mendukung upaya penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) - Foto Dok |
HABARIAJA.COM, KANDANGAN - PT Jasa Raharja Cabang Kandangan mendukung upaya penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) sebagai bagian dari langkah bersama untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Dukungan tersebut disampaikan dalam kegiatan tindak lanjut Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) terkait monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor (ramp check) serta penertiban angkutan penumpang dan barang pada Selasa (29/9/2026).
BACA JUGA: TPK Banjarmasin Catat 388.823 TEUs hingga Agustus, Jaga Keandalan Layanan Logistik
Dalam pemeriksaan terpadu tersebut, sebanyak 38 unit kendaraan ODOL mendapatkan pembinaan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran pemilik dan pengemudi mengenai pentingnya memenuhi ketentuan dimensi, muatan, dan kelayakan kendaraan sebelum beroperasi di jalan raya.
Pemeriksaan juga meliputi kelengkapan administrasi kendaraan dan dokumen pengemudi, pajak kendaraan, Surat Izin Mengemudi (SIM), serta aspek kelayakan kendaraan bermotor.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kendaraan angkutan yang beroperasi di wilayah Kabupaten HSS. Melalui pemeriksaan terpadu, pemilik dan pengemudi diharapkan memahami bahwa kepatuhan terhadap ketentuan kendaraan tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kandangan, Indryo Wahyuno Sadjianto, mengatakan pihaknya terus mendukung berbagai langkah kolaboratif untuk menciptakan transportasi yang aman dan tertib.
“Penertiban dan pembinaan kendaraan ODOL merupakan bagian dari upaya bersama untuk mencegah potensi kecelakaan. Kami mengajak para pemilik dan pengemudi untuk selalu memastikan kendaraan memenuhi ketentuan dimensi, muatan, dan kelayakan sebelum beroperasi,” ujarnya.
Selain aspek keselamatan, Jasa Raharja mengimbau pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan untuk memenuhi kewajiban administrasi, khususnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
BACA JUGA: Tindak Lanjut Rakor FLLAJ, Jasa Raharja Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas
Menurut Indryo, tertib administrasi merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem transportasi yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.
Melalui sinergi lintas instansi, pemeriksaan kendaraan secara berkala, serta edukasi dan pembinaan yang berkelanjutan, kesadaran masyarakat terhadap keselamatan dan ketertiban berlalu lintas diharapkan semakin meningkat.
Upaya tersebut juga diharapkan dapat membantu menekan potensi kecelakaan sekaligus meminimalkan tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. (jr/ak)