| AREA: Pelindo juga menyediakan area penempatan sementara untuk barang-barang milik korban yang tiba di Pelabuhan Trisakti - Foto Dok |
HABARIAJA.COM, BANJARMASIN - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Subregional Kalimantan memberikan dukungan terhadap proses penanganan KM Virgo Transport 8, dengan menyiapkan dermaga bagi kapal yang membawa barang-barang milik korban.
Pelayanan kapal dilakukan dengan tetap memastikan aktivitas dan layanan operasional di Pelabuhan Trisakti berjalan normal, serta tidak mengganggu kegiatan kepelabuhanan lainnya.
BACA JUGA: Gubernur H. Muhidin Tegaskan Optimalisasi Pemadaman Terus Dilakukan
Selain menyiapkan fasilitas sandar, Pelindo juga menyediakan area penempatan sementara untuk barang-barang milik korban yang tiba di Pelabuhan Trisakti. Area tersebut disiapkan sebagai bagian dari dukungan fasilitas pelabuhan sebelum penanganan selanjutnya dilakukan oleh instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
General Manager Pelabuhan Trisakti Ari Sudarono menyampaikan, bahwa dukungan Pelindo difokuskan pada penyediaan sarana dan fasilitas yang dibutuhkan selama proses berlangsung.
“Pelindo menyiapkan dermaga untuk kapal yang membawa barang-barang milik korban serta area penempatan sementara di Pelabuhan Trisakti. Pelayanan tersebut kami lakukan dengan tetap menjaga kelancaran operasional dan pelayanan kepelabuhanan,” ujarnya via siaran pers, Jumat (18/09/2026).
Dalam pelaksanaannya, Pelindo terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk memastikan kebutuhan fasilitas di area pelabuhan dapat terpenuhi dengan baik.
BACA JUGA: Dua Ahli Waris Korban KM Virgo Transport 8 di Jabar Terima Santunan Jasa Raharja
Dukungan tersebut merupakan bagian dari kesiapan Pelindo dalam membantu instansi terkait sesuai dengan kapasitas dan kewenangan perusahaan.
Pihak Pelindo Regional 3 Subregional Kalimantan menyatakan akan terus memberikan dukungan fasilitas kepelabuhanan sesuai kebutuhan di lapangan. Adapun informasi lebih lanjut terkait pendataan, identifikasi, maupun penanganan barang-barang milik korban mengacu pada keterangan resmi dari instansi yang berwenang. (fs/ak)