HABARIAJA.COM, SURABAYA – PT Jasa Raharja (Persero) memastikan pelayanan kepada korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II berjalan maksimal melalui peninjauan langsung yang dilakukan jajaran direksi di Jawa Timur, Senin (3/8/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pendataan, penjaminan, serta pelayanan kepada korban berlangsung cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Muhammad Awaluddin, didampingi Direktur Utama Jasa Raharja Putera, Abdul Haris, mengawali kunjungan di Posko Terpadu Informasi dan Penanganan Korban di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Posko tersebut menjadi pusat koordinasi penanganan korban pascakebakaran kapal yang melayani rute Surabaya–Makassar itu.
Dalam kunjungan tersebut, Muhammad Awaluddin memastikan proses evakuasi, pendataan korban, serta koordinasi antar lembaga berjalan optimal. Rombongan juga mengunjungi rumah sakit rujukan tempat para korban menjalani perawatan sekaligus berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Basarnas, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya guna memastikan validitas data korban dan kelengkapan administrasi santunan.
"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah ini. Atas nama seluruh keluarga besar Jasa Raharja, kami turut berbelasungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia dan mendoakan agar seluruh korban yang masih menjalani perawatan segera diberikan kesembuhan," ujar Muhammad Awaluddin.
Berdasarkan data sementara Basarnas, KM Mutiara Sentosa II mengalami kebakaran di perairan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Hingga saat ini, sebanyak 15 penumpang yang mengalami luka-luka telah mendapatkan perawatan medis. Sebanyak 11 korban dirawat di RS PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya, sedangkan empat korban lainnya dirawat di RSI Garam Kalianget, Sumenep.
Seluruh korban luka telah memperoleh jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memastikan korban mendapatkan pelayanan medis secara cepat dan tepat.
Muhammad Awaluddin menjelaskan, sejak menerima informasi mengenai insiden tersebut, petugas Jasa Raharja di wilayah Jawa Timur langsung bergerak melakukan pendataan korban, berkoordinasi dengan posko terpadu, serta menyiapkan proses penjaminan bagi seluruh penumpang yang sah.
"Fokus kami saat ini adalah memastikan seluruh korban dan keluarga korban memperoleh pelayanan tanpa hambatan administratif. Karena itu, kami terus memperbarui data korban bersama seluruh pihak terkait agar proses penyerahan santunan dan jaminan perawatan dapat dilakukan secepat mungkin," katanya.
Ia menegaskan, seluruh penumpang yang sah dari KM Mutiara Sentosa II dijamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain perlindungan dasar tersebut, Jasa Raharja Putera juga memberikan perlindungan tambahan. Korban meninggal dunia memperoleh manfaat sebesar Rp75 juta, sementara korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp37,5 juta.
Menurut Awaluddin, koordinasi lintas instansi menjadi faktor penting dalam mempercepat pelayanan kepada korban. Seluruh jajaran Jasa Raharja terus menjalin koordinasi intensif dengan Basarnas, KSOP, Kepolisian, rumah sakit, serta pemerintah daerah agar proses pendataan dan verifikasi berjalan beriringan dengan pelayanan kepada korban.
"Kami memastikan proses pendataan dan verifikasi berjalan paralel dengan proses pelayanan, sehingga hak-hak korban dapat dipenuhi secara cepat dan akurat," tegasnya.
Jasa Raharja menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan insiden KM Mutiara Sentosa II hingga seluruh proses pelayanan kepada korban dan keluarga korban selesai dilaksanakan. Perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti informasi resmi yang disampaikan oleh otoritas berwenang guna menghindari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (jr/ak)
