HABARIAJA.COM, BANJARBARU – Tim Pembina Samsat Banjarbaru memperbarui sekaligus menetapkan Maklumat Pelayanan Bersama sebagai bentuk komitmen meningkatkan mutu, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik di lingkungan Kantor Bersama Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarbaru.
Penandatanganan maklumat pelayanan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor UPPD Banjarbaru, Senin (13/7/2026), dan diikuti seluruh unsur Tim Pembina Samsat, termasuk PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Kalimantan Selatan yang diwakili Petugas Jasa Raharja, Tiara Rizqy.
Pembaruan Maklumat Pelayanan Bersama menjadi langkah strategis untuk memperkuat standar pelayanan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak kendaraan bermotor. Melalui komitmen tersebut, seluruh unsur Tim Pembina Samsat Banjarbaru sepakat menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain menjadi pedoman bagi penyelenggara layanan, maklumat tersebut juga memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai standar pelayanan yang diterima sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Bersama UPPD Banjarbaru.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan, Ahmad Arkan Nugraha, mengatakan penandatanganan Maklumat Pelayanan Bersama merupakan wujud komitmen seluruh mitra dalam menghadirkan pelayanan yang semakin berkualitas.
"PT Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi bersama Tim Pembina Samsat Banjarbaru dalam memberikan pelayanan yang mudah, transparan, dan akuntabel. Melalui komitmen bersama ini, kami berharap masyarakat memperoleh pelayanan yang semakin baik serta memiliki kepastian terhadap standar layanan yang diberikan," ujarnya.
PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Selatan, lanjut Ahmad, akan terus mendukung penguatan pelayanan publik melalui kolaborasi bersama seluruh mitra di Tim Pembina Samsat Banjarbaru.
Sinergi yang berkelanjutan diharapkan mampu mewujudkan pelayanan yang prima, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memberikan kemudahan dalam setiap proses pelayanan administrasi kendaraan bermotor. (jr/ak)