| SOSIALISASI: Sosialisasi yang diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotabaru - Foto Dok |
HABARIAJA.COM, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus memperkuat penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta optimalisasi penggunaan aplikasi Integrated Discipline (I-DIS).
Upaya tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotabaru di Aula Bamega, Kantor Bupati Kotabaru, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan diikuti sebanyak 100 ASN secara luring, sementara seluruh ASN dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengikuti kegiatan secara daring melalui aplikasi Zoom.
Ketua Panitia Penyelenggara, Erwan Ariansyah, mengatakan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada ASN mengenai ketentuan sanksi dan prosedur penegakan disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
"Tujuannya adalah mewujudkan ASN yang disiplin dan profesional, serta mengoptimalkan penggunaan aplikasi I-DIS dalam penanganan kasus disiplin," ujarnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, Anang Muhammad Zen, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Kotabaru, menegaskan bahwa disiplin ASN merupakan salah satu faktor penting dalam mewujudkan birokrasi yang profesional dan pelayanan publik yang berkualitas.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotabaru, saya menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada BKPSDM Kabupaten Kotabaru yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada narasumber dari Badan Kepegawaian Negara yang telah berkenan hadir untuk berbagi pengetahuan serta memberikan pemahaman mengenai berbagai ketentuan terbaru di bidang kepegawaian," katanya.
Menurut Anang, regulasi di bidang kepegawaian terus berkembang seiring tuntutan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Karena itu, setiap ASN dituntut untuk terus memperbarui pemahaman terhadap berbagai aturan yang berlaku agar mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, disiplin, dan akuntabel.
"Melalui kegiatan sosialisasi ini, saya berharap seluruh peserta dapat memahami secara utuh berbagai kebijakan dan ketentuan kepegawaian yang berlaku, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penerapan aturan di lingkungan kerja masing-masing," ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BKPSDM Kabupaten Kotabaru, Selamat Riyadi. Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banjarbaru, yakni Bajoe Loedi Hargono, Hospita Gloria Situmorang, dan Annisa Yasfa Nabilla. Materi yang disampaikan mencakup implementasi PP Nomor 94 Tahun 2021 serta pemanfaatan aplikasi I-DIS dalam penanganan pelanggaran disiplin ASN. (dr/ak)