| GEDUNG: Gedung Kantor OJK Pusat di Jakarta - Foto Net |
HABARIAJA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait perilaku penyampai informasi sektor jasa keuangan atau financial influencer. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
OJK menyatakan penerbitan aturan ini bertujuan untuk memastikan informasi mengenai produk dan layanan jasa keuangan yang diterima masyarakat bersifat jelas, akurat, jujur, mudah diakses, serta tidak menyesatkan.
BACA JUGA: Jasa Raharja Tingkatkan Kesadaran Pegawai melalui Sosialisasi P4GN
POJK ini diharapkan menjadi pedoman bagi para penyampai informasi, khususnya pihak yang memiliki pengaruh besar di masyarakat, agar ikut menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan.
“OJK menerbitkan aturan ini sebagai upaya pelindungan konsumen dan masyarakat dari potensi kerugian akibat penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang tidak bertanggung jawab,” tulis OJK dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
OJK menilai meningkatnya peran pihak yang menyampaikan informasi terkait produk dan layanan keuangan melalui berbagai platform membuat diperlukan adanya pedoman perilaku yang lebih jelas.
Dalam aturan tersebut, penyampai informasi didefinisikan sebagai pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi masyarakat dalam memanfaatkan produk atau layanan keuangan.
POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengatur sejumlah hal, mulai dari perilaku dasar penyampai informasi, kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan, edukasi keuangan, pemasaran, hingga pemberian rekomendasi produk atau layanan keuangan.
Selain itu, aturan tersebut juga mengatur pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan, pembinaan oleh OJK, pemberian perintah tertulis kepada penyampai informasi, hingga pemutusan akses pada media elektronik.
Dalam kegiatan pemasaran, penyampai informasi dapat bekerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Namun, OJK menegaskan PUJK tetap memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan.
BACA JUGA: Bank Kalsel Resmi Jadi Bank Devisa, Gubernur Ajak Pengusaha Manfaatkan Layanan Internasional
Sementara itu, untuk kegiatan pemberian rekomendasi produk atau layanan keuangan, penyampai informasi wajib memiliki izin apabila kegiatan tersebut mensyaratkan perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai contoh, penyampai informasi yang memberikan rekomendasi produk pasar modal wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi. Sedangkan untuk rekomendasi produk dan/atau layanan aset keuangan digital, penyampai informasi harus memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.
Melalui aturan ini, OJK berharap ekosistem sektor jasa keuangan semakin terpercaya, berintegritas, dan mampu mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat. (ojk/ak)