Trending

Habari Aja

DPRD Kalsel Tegaskan Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Prioritas

 

 RAPAT: Rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kalimantan Selatan - Foto Dok

HABARIAJA.COM, BANJARMASIN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kalimantan Selatan, Rabu (1/4/2026).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV, Jihan Hanifha, yang menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Selatan. Berdasarkan data yang dipaparkan, kasus kekerasan tercatat mencapai ratusan sepanjang tahun berjalan dan menunjukkan tren peningkatan signifikan.

BACA JUGA: Pertamina Pastikan Harga BBM Tetap per 1 April 2026

Ia mengungkapkan, hingga September jumlah kasus telah menembus lebih dari 800 kejadian, termasuk kekerasan terhadap perempuan.

“Kita melihat bahwa angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Selatan ini cukup tinggi. Artinya, kondisi ini sudah bisa dikatakan darurat dan perlu penanganan serius dari semua pihak,” tegasnya.

Jihan juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang mulai memasukkan isu perlindungan perempuan dan anak sebagai prioritas dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

“Alhamdulillah, pada periode 2025 hingga 2029, isu perempuan dan anak sudah masuk dalam RPJMD sebagai prioritas. Ini langkah yang sangat baik dan harus kita kawal bersama,” ujarnya.

Menurutnya, upaya menekan angka kekerasan harus dilakukan secara terintegrasi, termasuk dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang menangani kasus, seperti konselor psikologis dan tenaga pendamping.

BACA JUGA: Reses Perdana 2026, Saut Nathan Samosir Berupaya Aktifkan Lagi Data BPJS Kesehatan Warga

Selain itu, Komisi IV juga mendorong inovasi pendekatan berbasis kearifan lokal. Salah satunya dengan menghadirkan konselor dari kalangan perempuan, termasuk tokoh agama perempuan, guna mempermudah komunikasi dan pendampingan terhadap korban.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi korban dalam mengungkapkan permasalahan yang dihadapi, sehingga penanganan kasus dapat dilakukan secara lebih efektif. (hum/ak)

Lebih baru Lebih lama