![]() |
| PERNYATAAN: Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid - Foto Dok |
HABARIAJA.COM, JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah tegas untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai ancaman di ruang digital. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS), pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang berisiko tinggi.
Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Sejumlah platform digital yang masuk dalam kategori tersebut di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Tekankan Kolaborasi Penurunan Stunting dalam Rakorda Bangga Kencana
Pemerintah menilai langkah ini perlu diambil karena ancaman di ruang digital terhadap anak-anak semakin nyata. Berbagai risiko seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital dinilai dapat berdampak serius terhadap tumbuh kembang anak.
Meski kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, pemerintah menegaskan tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan. Melalui aturan ini, pemerintah juga memastikan bahwa tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital tidak hanya dibebankan kepada orang tua, tetapi juga kepada platform yang mengelola layanan digital tersebut.
BACA JUGA: Jasa Raharja Ikuti Pelepasan Ekspedisi Elshinta Jelang Mudik Lebaran 2026
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa teknologi seharusnya hadir untuk memberikan manfaat bagi manusia, termasuk dalam menjaga masa depan generasi muda.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tegasnya. (rls/ak)
